Pada awal Agustus 2025, pemerintah resmi menerbitkan dua regulasi baru, PMK-51 Tahun 2025 dan PMK-52 Tahun 2025, yang mengatur kembali ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas kegiatan usaha bullion, termasuk perdagangan emas batangan. 

Aturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan perlakuan pajak, serta kemudahan administrasi bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Latar Belakang dan Urgensi

1. Usaha Bullion

Landasan hukum kegiatan usaha bullion berasal dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pasal 130, yang mengatur usaha terkait emas seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan, dan layanan lain oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Untuk memperjelas operasionalnya, POJK Nomor 17 Tahun 2024 diterbitkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan usaha bullion. Namun, hingga awal 2025, belum ada aturan spesifik yang mengatur pemungutan PPh Pasal 22 untuk kegiatan ini. Sebelumnya, ketentuan yang berlaku hanya mengacu pada:

  • PMK-48 Tahun 2023 → PPh dan/atau PPN atas penjualan emas perhiasan dan emas batangan.
  • PMK-81 Tahun 2024 → PPh Pasal 22 atas kegiatan impor atau usaha di bidang lain.

2. Baku Pungut (Ketentuan Lama)

Sebelumnya, mekanisme pajak menciptakan kondisi “saling pungut”:

  • Gold supplier memungut PPh 0,25% atas penjualan (PMK-48/2023).
  • Bullion bank (BUMN) memungut PPh 1,5% atas pembelian (PMK-81/2024).

Situasi ini dinilai menghambat efisiensi perdagangan emas, sehingga diperlukan revisi PMK untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha bullion.

3. Isu SKB Impor Emas Batangan

Sesuai Pasal 219 ayat (1) huruf f PMK-81/2024, impor emas batangan untuk produksi perhiasan ekspor dibebaskan dari PPh Pasal 22 dengan Surat Keterangan Bebas (SKB). Namun, aturan ini menimbulkan unequal treatment:

  • Impor emas bebas PPh 22, sedangkan pembelian domestik kena PPh 0,25%.
  • Kesulitan administrasi dalam memastikan tujuan ekspor.
  • Beban birokrasi tinggi.

Selain itu, tarif impor emas batangan saat ini:

  • Cast bar (HS Code 71081210): 2,5% dengan API, 7,5% tanpa API.
  • Minted bar (HS Code 71159010): 10% sesuai Lampiran A PMK-81.

Kondisi ini mendorong pemerintah menyesuaikan tarif untuk mendukung pasokan emas dan usaha bullion.

Ruang Lingkup Perubahan Aturan

PMK-51 Tahun 2025

Mengatur kembali PPh Pasal 22 dalam PMK-81/2024, dengan fokus pada:

  1. Menetapkan LJK penyelenggara usaha bullion sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan.
  2. Menetapkan tarif PPh Pasal 22 atas impor emas batangan.

PMK-52 Tahun 2025

Mengubah PMK-48/2023, khususnya Pasal 5 ayat (2), dengan menambahkan pengecualian PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan kepada:

  • LJK penyelenggara usaha bullion berizin OJK (ketentuan baru).
  • Bank Indonesia.
  • Pasar fisik emas digital.

Pengecualian ini juga berlaku bagi:

  • Konsumen akhir.
  • Wajib Pajak UMKM dengan PPh final.
  • Wajib Pajak yang memiliki SKB PPh Pasal 22.

Pokok Pengaturan Baru

1. Pembelian

  • Bullion bank memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian emas batangan.
  • Tidak ada pemungutan PPh Pasal 22 oleh supplier emas kepada bullion bank.

2. Penjualan

  • Bullion bank memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual emas batangan.
  • Penjualan ke pihak-pihak yang dikecualikan (termasuk LJK bullion, Bank Indonesia, pasar emas digital) bebas dari PPh Pasal 22.

3. Pengecualian

  • Pembelian oleh LJK bullion hingga Rp 10 juta dibebaskan dari PPh Pasal 22.
  • PPh Pasal 22 terutang pada saat transaksi pembelian dilakukan.

Kesetaraan Tarif Pajak Impor dan Domestik

Regulasi baru menetapkan kesetaraan tarif pajak antara emas impor dan emas domestik dengan memberlakukan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% untuk setiap pembelian emas batangan, baik yang berasal dari luar negeri maupun yang diproduksi di dalam negeri. Kebijakan ini juga disertai dengan penghapusan kewajiban Surat Keterangan Bebas (SKB) impor emas batangan, sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana dan efisien bagi pelaku usaha.

Ketentuan Peralihan

Pada ketentuan peralihan, SKB yang telah diterbitkan akan tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir. Sementara itu, permohonan SKB yang masih dalam proses penyelesaian akan diproses sesuai mekanisme lama yang tercantum dalam PMK-81/2024. Seluruh perubahan dan aturan baru ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Agustus 2025.

Dampak Kebijakan

Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan prosedur perpajakan sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara emas impor dan emas domestik. Selain itu, regulasi baru ini diyakini akan mendorong kelancaran bisnis bullion, memperkuat cadangan emas nasional, serta memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pelaku usaha maupun konsumen.

Referensi: