Mulai Juli 2026, Platform Marketplace akan Pungut PPh 0,5% dari Pedagang Online!
Pemerintah memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online yang berjualan melalui platform marketplace akan mulai diterapkan pada Juli 2026. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut mewajibkan penyelenggara marketplace untuk memungut PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform mereka.…