Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menghadirkan inovasi digital dengan meluncurkan aplikasi GENTA (Generate Data), sebuah platform berbasis online yang dirancang untuk mempermudah Wajib Pajak dalam mengakses dan mengunduh data perpajakan.
Diluncurkan secara resmi pada Selasa, 8 Juli 2025, aplikasi ini dapat diakses melalui laman genta.pajak.go.id dan menjadi bagian dari sistem DJP Online.
Kira-kira, apa saja kegunaan aplikasi GENTA? Simak selengkapnya hingga akhir!
Apa Itu Aplikasi GENTA DJP?
GENTA (Generate Data) adalah aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk mempermudah Wajib Pajak dalam mengakses data perpajakan mereka. Aplikasi ini bisa diakses secara online melalui laman https://genta.pajak.go.id, tanpa perlu instalasi tambahan, karena terintegrasi langsung dengan sistem DJP Online.
Melalui GENTA, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan data yang telah diproses oleh sistem Coretax, seperti data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26. Pengajuan permintaan bisa dilakukan setiap hari mulai pukul 08:00 WIB, dan data terbaru akan tersedia paling cepat pada hari berikutnya (H+1).
Kegunaan Aplikasi GENTA DJP
Berikut adalah beberapa kegunaan aplikasi GENTA DJP:
- Permintaan Data Pajak Lebih Mudah
Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan data perpajakan langsung dari DJP Online tanpa harus datang ke kantor pajak. - Unduh Dokumen Pajak Kapan Saja
Dokumen seperti faktur pajak dan bukti potong PPh dapat diunduh secara mandiri dalam format CSV. - Dokumen Lengkap dan Terstruktur
Menyediakan berbagai jenis dokumen, mulai dari Faktur Pajak Keluaran/Masukan hingga Formulir 1721-A1/A2. - Status Permintaan Dapat Dipantau
Setiap permintaan memiliki status yang jelas, mulai dari proses awal hingga file siap diunduh. - Permintaan Sesuai Masa dan Tahun Pajak
Data dapat diminta berdasarkan periode yang spesifik sesuai kebutuhan pengguna. - Akses Aman dan Terintegrasi
Terhubung langsung dengan DJP Online, menggunakan EFIN untuk keamanan dan validasi identitas. - Proses Otomatis dan Efisien
Sistem memproses permintaan secara otomatis, mengurangi keterlibatan manual dan mempercepat pelayanan. - Tersedia Setiap Hari Mulai Pukul 08.00 WIB
Waktu akses fleksibel dengan ketersediaan data H+1 setelah permintaan dikirim.
Syarat untuk Menggunakan GENTA
Untuk bisa mengakses aplikasi GENTA, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number).
- Terdaftar sebagai pengguna aktif di DJP Online.
Karena GENTA adalah bagian dari DJP Online, pengguna tidak perlu mengunduh aplikasi tambahan.
Jenis Dokumen yang Bisa Diunduh di GENTA
Melalui aplikasi ini, Wajib Pajak dapat mengunduh berbagai dokumen perpajakan, antara lain:
- Faktur Pajak Keluaran & Masukan
- Faktur Pajak Keluaran & Masukan Retur
- Bukti Potong PPh 21 dan PPh 26
- Bukti Potong Bulanan
- Bukti Potong Formulir 1721-A1 dan 1721-A2
Semua dokumen akan tersedia dalam format CSV, dan bila ukuran file terlalu besar (lebih dari 1 MB), sistem akan membaginya secara otomatis ke beberapa file.
Fitur Utama Aplikasi GENTA
1. Permintaan Data Per Masa Pajak
Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan data berdasarkan jenis dokumen dan periode (bulan/tahun) tertentu. Namun, satu jenis dokumen hanya bisa diminta sekali per hari.
2. Status Pemrosesan Otomatis
Setiap permintaan akan diproses oleh sistem dengan status berikut:
- Inisial Proses: Permintaan diterima
- Sedang Diproses: Sistem sedang memvalidasi data
- Dalam Antrian: Data sedang disiapkan
- File Siap Unduh: Data sudah tersedia untuk diunduh
3. Unduhan Format CSV
Data dapat diunduh dalam bentuk CSV yang mudah digunakan, terutama untuk keperluan pelaporan atau pengolahan data lebih lanjut.
Ketentuan Akses dan Waktu Pemrosesan
- Permintaan hanya bisa dilakukan mulai pukul 08:00 WIB.
- Data baru akan tersedia H+1 setelah permintaan dikirim.
- Permintaan ulang untuk data yang sama hanya bisa dilakukan setelah H+1.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
- Bagi perusahaan dengan volume transaksi besar, batasan pengajuan satu kali per jenis dokumen per hari bisa menjadi kendala.
- Jika ada ketidaksesuaian data, Wajib Pajak disarankan segera menghubungi DJP melalui admin atau Call Center di (021) 1500200.
Secara keseluruhan, aplikasi GENTA memberikan solusi praktis dan efisien bagi Wajib Pajak untuk mengakses data perpajakan secara mandiri, cepat, dan terstruktur. Pastikan Anda telah memenuhi syarat dan memahami mekanisme penggunaannya agar bisa memanfaatkan layanan ini secara optimal.
Referensi:
- DDTC. DJP Rilis Genta, Aplikasi untuk Unduh Data Faktur Pajak & Bukti potong. Diakses pada 13 Juli 2025
- Pajakku. Mengenal Aplikasi Generate Data (GENTA) DJP. Diakses pada 13 Juli 2025