Dilansir dari laman Kompas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), kali ini menyasar sektor perpajakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Operasi senyap yang digelar pada Rabu (4/2) tersebut berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dan berujung pada penangkapan tiga orang, termasuk pejabat tinggi di lingkungan pajak.
KPK Lakukan OOT Terkait Restitusi Pajak
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya OTT tersebut dan menyebut lokasi operasi berada di KPP Banjarmasin. “Benar, OTT dilakukan di Kalimantan Selatan, tepatnya di KPP Banjarmasin,” ujarnya kepada wartawan.
Satu hari setelah operasi, KPK menggelar ekspos internal untuk menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu 1×24 jam sesuai prosedur hukum.
“OTT ini terkait pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin,” jelas Budi dalam keterangan resminya, Kamis (5/2). Ia merinci bahwa ketiga tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN), salah satunya adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, serta seorang pihak swasta dari PT BKB, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Uang Tunai Sebagai Barang Bukti
Selain penangkapan, tim penyidik KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar, yang diduga terkait praktik suap dalam pengurusan restitusi pajak tersebut.
“Tim mengamankan uang sekitar Rp 1 miliar lebih sebagai bagian dari barang bukti dalam kasus ini,” kata Budi.
Ketiga tersangka saat ini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka tiba pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB.
KPK berjanji akan mengungkap secara rinci kronologi serta konstruksi perkara dalam konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat. Operasi ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor perpajakan yang terus menjadi sorotan publik.
Restitusi Pajak dan Pentingnya Kesiapan Wajib Pajak di Era Digital
Restitusi pajak merupakan hak wajib pajak untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak. Meski mekanismenya telah diatur secara ketat, praktiknya masih kerap disalahgunakan oleh oknum melalui jalur suap dan negosiasi gelap, seperti yang terungkap dalam OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin.
Namun, seiring dengan transformasi digital di bidang perpajakan dan semakin cepatnya arus informasi, celah untuk melakukan tindak pidana di sektor ini semakin sempit. Sistem digital yang transparan dan berbasis data mulai menutup ruang bagi manipulasi atau intervensi ilegal.
Agar proses restitusi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kecurigaan, wajib pajak juga dituntut untuk siap secara administrasi, khususnya dalam menyediakan data dan dokumen pendukung transaksi yang lengkap dan akurat sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Digitalisasi hanya akan efektif jika didukung oleh kepatuhan dan kesiapan para pelaku usaha dan wajib pajak. Dengan sinergi ini, kita bisa mendorong terbentuknya sistem perpajakan yang lebih adil, bersih, dan akuntabel.
Referensi:
- Detik News. KPK OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin Kalsel. Diakses pada 6 Februari 2026
- Metro TV News. Update OTT Kalsel: KPK Tangkap Pejabat Pajak di KPP Banjarmasin. Diakses pada 6 Februari 2026
- Kompas. KPK Telah Tetapkan Tersangka dalam OTT Pegawai Pajak Banjarmasin. Diakses pada 6 Februari 2026