Profesi konsultan pajak sering kali dianggap sebagai profesi yang penting namun cukup kompleks. Banyak individu maupun perusahaan yang membutuhkan bantuan ahli untuk mengelola kewajiban perpajakan secara tepat dan sesuai peraturan.

Sayangnya, dalam praktiknya masih banyak taxpayer atau wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak yang tidak memiliki izin resmi atau sertifikasi yang sah. Hal ini dapat berisiko menimbulkan kesalahan pelaporan, sanksi administratif, bahkan permasalahan hukum.

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami peran konsultan pajak yang sebenarnya, termasuk kualifikasi dan sertifikasi yang harus dimiliki. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang apa itu profesi konsultan pajak, kualifikasi dan sertifikasi yang diperlukan, serta layanan apa yang diberikan oleh konsultan pajak.

Apa itu Konsultan Pajak?

Konsultan pajak merujuk kepada seseorang atau sebuah badan yang memiliki keahlian dalam hukum pajak dan pemberian nasihat terkait keuangan. Umumnya, konsultan pajak bertugas untuk memberikan saran kepada klien mengenai pengembalian pajak penghasilan dan berbagai masalah keuangan lainnya, termasuk pajak warisan dan pensiun.

Selain itu, konsultan pajak juga harus terus memperbarui pengetahuan mereka mengenai persyaratan pajak terbaru serta perubahan undang-undang, baik di tingkat dalam negeri dan luar negeri.

Seperti halnya individu, perusahaan dan pemiliknya juga memerlukan bantuan terkait pajak. Hukum pajak perusahaan sering kali lebih kompleks dibandingkan dengan aturan pajak penghasilan individu. Oleh karena itu, banyak konsultan pajak yang mengkhususkan diri dalam layanan pajak untuk bisnis. 

Dalam konteks bisnis, tugas konsultan pajak dapat mencakup membantu perusahaan dalam merencanakan kewajiban pajak secara efektif dan efisien, memastikan seluruh insentif dan fasilitas perpajakan dimanfaatkan secara optimal, serta memberikan panduan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Kualifikasi dan Sertifikasi yang Diperlukan Konsultan Pajak

Baik untuk keperluan individu ataupun bisnis, menunjuk seorang/badan konsultan pajak tidak boleh asal. Pasalnya, menjadi konsultan pajak memerlukan kualifikasi khusus, baik dalam pendidikan maupun sertifikasi. Di Indonesia, seorang konsultan pajak wajib memiliki pendidikan minimal sarjana di bidang akuntansi, ekonomi, atau perpajakan. 

Berdasarkan Direktorat Jendral Pajak, untuk menjadi seorang konsultan pajak, langkah pertama adalah bergabung dengan salah satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. 

Di Indonesia, ada dua asosiasi yang resmi terdaftar, yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia. Keanggotaan di salah satu asosiasi ini menjadi syarat utama.

Selain itu, calon konsultan pajak juga harus memiliki sertifikat konsultan pajak yang menunjukkan tingkat keahlian mereka. Sertifikat ini bisa diperoleh melalui Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak (USKP) yang diadakan secara berjenjang, dimulai dari tingkat A, B, hingga C, tergantung pada materi yang ingin dikuasai. 

Beberapa syarat lainnya termasuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), berkelakuan baik, tidak terikat dengan jabatan di Pemerintah atau BUMN/BUMD, serta sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Seorang konsultan pajak juga diwajibkan untuk memiliki izin praktik sebagai konsultan. Izin ini dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan berlaku di seluruh Indonesia. Izin praktik ini penting agar seorang konsultan pajak dapat memberikan layanan secara resmi dan sah.

Layanan Konsultan Pajak Berdasarkan Sertifikat Keahlian

Setiap konsultan pajak berhak memberikan jasa konsultasi sesuai dengan tingkat keahliannya yang tercantum dalam sertifikat. Berikut adalah perincian hak layanan berdasarkan sertifikat yang dimiliki:

  1. Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A: Konsultan pajak dengan sertifikat ini berhak memberikan layanan pajak kepada Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, kecuali untuk WP yang tinggal di negara dengan perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
  2. Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B: Konsultan dengan sertifikat ini dapat memberikan jasa kepada WP orang pribadi dan badan usaha, kecuali WP penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan WP yang berdomisili di negara dengan perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
  3. Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat C: Sertifikat ini memberi hak kepada konsultan untuk memberikan jasa perpajakan kepada WP orang pribadi dan badan usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Dengan memenuhi semua syarat dan memiliki sertifikat yang tepat, seorang konsultan pajak siap membantu wajib pajak dalam merencanakan dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Referensi: 

  • DJP. Mengenal Profesi Konsultan Pajak. Diakses pada 11 Juni 2025
  • Rachel Yolanda Pratiwi S. Mengenal Profesi Konsultan Pajak. Diakses pada 11 Juni 2025