Pemerintah mewajibkan seluruh Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) pelapor dalam kerangka Crypto Asset Reporting Framework (CARF) untuk mulai menerapkan prosedur identifikasi rekening aset kripto per 1 Januari 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, yang diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Identifikasi Wajib bagi Pengguna Lama dan Baru

Prosedur identifikasi ini berlaku untuk pengguna aset kripto perorangan maupun entitas, termasuk mereka yang telah terdaftar atau teridentifikasi sebagai konsumen PJAK pelapor CARF.

Untuk pengguna lama, yakni pengguna yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2026, identifikasi wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2026. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 25 ayat (3) PMK 108/2025, yang menyebutkan bahwa identifikasi terhadap pengguna lama — baik individu maupun entitas — harus diselesaikan sebelum batas waktu tersebut.

Sementara itu, bagi pengguna baru yang membuka akun mulai 2026, PJAK pelapor CARF diwajibkan:

  • Meminta self-certification yang sah (valid self-certification),
  • Melakukan klarifikasi kewajaran dan validitas informasi tersebut, serta
  • Menentukan negara domisili pengguna berdasarkan hasil klarifikasi.

Larangan Transaksi bagi Pengguna yang Tidak Patuh

Dalam regulasi ini, PJAK pelapor CARF tidak diperbolehkan memfasilitasi transaksi baru bagi pengguna aset kripto — baik perorangan maupun entitas — yang menolak mengikuti prosedur identifikasi sesuai CARF. Selain itu, PJAK juga dilarang membuka akun baru bagi pengguna yang tidak memberikan valid self-certification.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (2), yang menyatakan bahwa larangan berlaku sejak pengguna menolak mematuhi pelaksanaan identifikasi rekening sesuai CARF.

Isi dan Fungsi Self-Certification

Dokumen valid self-certification harus mencakup informasi penting, seperti:

  • Nama lengkap,
  • Alamat terkini dan negara domisili,
  • Nomor identitas wajib pajak (TIN), dan
  • Identitas pengendali (untuk pengguna dari kalangan entitas).

Selain itu, pengguna wajib menyatakan bahwa informasi yang diberikan adalah benar dan menyanggupi untuk melaporkan setiap perubahan keadaan kepada PJAK pelapor CARF.

Transaksi di Atas $50.000 Harus Dilaporkan

Lebih lanjut, salah satu poin penting dari PMK 108/2025 adalah kewajiban exchange untuk melaporkan transaksi pembayaran ritel dengan nilai di atas $50.000. Yang dimaksud adalah transfer aset kripto yang digunakan sebagai pembayaran barang atau jasa dengan nilai yang besar.

Aturan ini ditujukan untuk menekan potensi penghindaran pajak serta meningkatkan transparansi di tengah makin luasnya penggunaan aset digital.

Akses Data untuk Direktorat Jenderal Pajak

Mengutip laporan Kontan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberikan kewenangan penuh untuk mengakses informasi keuangan dan transaksi aset kripto dari exchange. PJAK pelapor wajib menyusun dan mengirimkan laporan transaksi secara otomatis ke DJP.

Data ini tidak hanya akan digunakan untuk kepentingan perpajakan dalam negeri, tetapi juga untuk pertukaran informasi internasional.

Pertukaran Informasi Antarnegara

CARF merupakan bagian dari standar Automatic Exchange of Information (AEOI) yang bertujuan memfasilitasi pertukaran data lintas yurisdiksi terkait kepemilikan dan transaksi aset kripto. Melalui CARF, informasi mengenai pengguna individu atau entitas yang menjadi subjek pajak di yurisdiksi lain akan dibagikan ke negara tujuan pelaporan.

Kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam kerja sama perpajakan global. Indonesia dijadwalkan mulai melakukan pertukaran otomatis informasi aset kripto dengan negara mitra pada tahun 2027, untuk data yang dikumpulkan selama tahun 2026.

Tidak hanya untuk kepentingan internasional, informasi juga akan digunakan untuk kepentingan pemajakan dalam negeri. PJAK pelapor CARF diwajibkan menyampaikan informasi transaksi relevan dari pengguna domestik dan internasional kepada otoritas pajak nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) PMK 108/2025.

Secara keseluruhan, dengan diberlakukannya PMK 108/2025, pemerintah mengambil langkah konkret dalam memperkuat pengawasan dan transparansi di sektor aset kripto. Aturan ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional terkait pertukaran data perpajakan, serta mendukung integrasi sistem pajak nasional dalam era ekonomi digital.

Seluruh penyedia layanan kripto kini memiliki tanggung jawab hukum untuk mengenali pengguna mereka secara menyeluruh dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan nasional dan global.

Referensi: