Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan bahwa kebijakan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) akan mulai diberlakukan secara penuh mulai tahun 2026. Kebijakan ini akan mengubah lanskap perpajakan dan pemberian insentif pajak bagi perusahaan multinasional (MNE) yang beroperasi di Tanah Air.
Sebelum membahas lebih lanjut, sebenarnya apa itu Global Minimum Tax/GMT?
Apa itu Global Minimum Tax?
Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global) adalah sebuah inisiatif internasional di mana berbagai negara sepakat untuk menetapkan tarif pajak minimum bagi perusahaan-perusahaan multinasional.
Tujuan utamanya adalah untuk menghindari praktik pengalihan laba (profit shifting) ke negara-negara dengan tarif pajak sangat rendah atau bahkan nol, sehingga setiap perusahaan tetap membayar pajak secara adil berdasarkan keuntungan riil yang mereka hasilkan.
Dua Komponen Utama dalam Skema GMT
- Tarif Pajak Minimum
Tarif ini telah disepakati oleh negara-negara peserta dalam kerangka kerja Pilar Dua dari Global Anti Base Erosion (GloBE). Dengan adanya standar tarif minimum, perusahaan multinasional tidak bisa lagi leluasa memindahkan laba mereka ke negara-negara suaka pajak hanya demi membayar pajak lebih rendah.
- Pajak Tambahan (Top-Up Tax)
Jika sebuah perusahaan membayar pajak di suatu negara dengan tarif di bawah ambang batas minimum global, maka negara lain—terutama tempat perusahaan induknya berada—dapat mengenakan pajak tambahan (top-up tax) untuk menutupi kekurangan tersebut. Tujuannya adalah agar total pajak yang dibayarkan perusahaan tetap memenuhi standar minimum global yang telah ditetapkan.
Pondasi Hukum Sudah Dibentuk, Administrasi Masih Disiapkan
Dalam konteks GMT di Indonesia, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa aturan dasar GMT telah diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Namun, petunjuk teknis dan administrasi rinci baru akan dirampungkan pada akhir 2025.
“Untuk tahun pajak 2025, pembayaran top up tax dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2026,” ujar Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta.
Skema Pajak Minimum Global di Indonesia
GMT di Indonesia akan diterapkan dalam bentuk top up tax kepada perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan konsolidasi global minimal 750 juta euro, namun membayar pajak di bawah 15% di negara tempat mereka beroperasi.
Tiga mekanisme utama yang akan digunakan dalam perhitungan pajak ini adalah:
- Income Inclusion Rule (IIR): mewajibkan entitas induk membayar pajak tambahan atas unit usaha mereka yang dikenai pajak di bawah 15%.
- Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT): menjamin pajak minimum tersebut dibayarkan langsung di Indonesia.
- Undertaxed Payment Rule (UTPR): diberlakukan jika negara asal entitas induk tidak menerapkan IIR. Pajak tambahan kemudian dibagi ke negara-negara yang menerapkan UTPR.
Tahapan Implementasi GMT di Indonesia
- 2025: Tahap awal sosialisasi, pengembangan IT, penyusunan aturan teknis Dirjen Pajak, serta dimulainya mekanisme IIR dan DMTT.
- 2026: UTPR mulai berlaku. Tahun ini juga menjadi tahun pembayaran top up tax untuk pajak tahun 2025.
- 2027: Mulai wajib pelaporan Global Anti-Base Erosion (GloBE) Information Return (GIR) dan notifikasi entitas kepada DJP.
- 2028: Dilakukan penilaian risiko dan pertukaran data GIR antarnegara sesuai kesepakatan GMT OECD.
Efek Domino GMT terhadap Insentif Pajak
Bimo menjelaskan, kehadiran GMT akan berdampak pada efektivitas insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance. Skema yang sebelumnya menarik investasi karena menurunkan tarif pajak efektif (ETR) kini bisa jadi tidak lagi relevan bagi perusahaan multinasional yang tercakup dalam GloBE.
Misalnya, perusahaan yang sebelumnya mendapat tax holiday dengan ETR 5% di Indonesia, tetap akan dikenai tambahan pajak sebesar 10% oleh negara asalnya agar mencapai standar GMT sebesar 15%. Akibatnya, insentif pajak menjadi tidak terasa manfaatnya bagi perusahaan tersebut.
“Perusahaan tetap harus bayar total 15%. Jadi insentif seperti tax holiday tidak lagi menarik,” jelas Bimo.
Arah Baru: Refundable Tax Credit
Perubahan ini akan mendorong pemerintah mengalihkan bentuk insentif dari tax holiday menuju refundable tax credit — insentif yang bisa diklaim kembali dan tidak memengaruhi tarif pajak efektif secara langsung.
“Kompetisi insentif pajak antarnegara akan bergeser dari tax holiday dan tax allowance ke bentuk refundable tax credit,” kata Bimo.
Secara keseluruhan, dengan diterapkannya GMT secara menyeluruh mulai 2026, Indonesia akan memasuki era baru dalam sistem perpajakan global. Perusahaan multinasional kini perlu memikirkan ulang strategi pajaknya, sementara pemerintah perlu menyusun skema insentif baru yang tetap kompetitif namun sesuai dengan aturan global.
Referensi:
- CNBC Indonesia. Global Minimum Tax Jalan di RI Mulai 2026, Tax Holiday Diganti Ini. Diakses pada 26 November 2025
- DJP. Menuju Kesetaraan dengan Global Minimum Tax. Diakses pada 26 November 2025
- IKPI. GMT Berlaku Penuh 2026, DJP Pastikan Pajak Minimum Global Ubah Peta Insentif Investasi. Diakses pada 26 November 2025