Pemerintah Indonesia kembali memberikan kemudahan perpajakan kepada sejumlah kelompok masyarakat melalui berbagai regulasi baru. Kebijakan ini mencakup pembebasan sementara pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) hingga insentif fiskal bagi sektor-sektor tertentu sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional tahun 2025.
Salah satu kebijakan terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025, yang merevisi PMK Nomor 10 Tahun 2025. Dalam regulasi ini, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata.
Keringanan ini berlaku bagi pegawai tetap maupun tidak tetap yang bekerja di bidang pariwisata dan berpenghasilan maksimal Rp10 juta per bulan, dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Fasilitas ini berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025. Sebelumnya, insentif serupa telah lebih dulu diberikan kepada pekerja di sektor tekstil, alas kaki, furnitur, serta kulit dan produk turunannya, dengan periode berlaku sepanjang tahun 2025.
Tujuan utama dari kebijakan ini, sebagaimana disebutkan dalam bagian konsideran PMK tersebut, adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesempatan kerja melalui perluasan fasilitas PPh Pasal 21 DTP sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi nasional 2025.
Di luar sektor pariwisata, sejumlah golongan masyarakat dan badan usaha juga memperoleh pembebasan pajak berdasarkan ketentuan lain. Berikut ini beberapa di antaranya:
UMKM dengan Pendapatan di Bawah Rp500 Juta
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet tahunan hingga Rp500 juta dibebaskan dari kewajiban membayar PPh Final 0,5%. Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak tetap menganjurkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dengan ketentuan bahwa pembebasan ini berlaku selama tujuh tahun sejak NPWP diterbitkan.
Wajib Pajak dengan Penghasilan di Bawah PTKP
Masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)—yaitu Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun—tidak dikenakan pajak. Bahkan, bagi yang memenuhi syarat, pelaporan SPT pun tidak diwajibkan apabila telah mengajukan status Non-Efektif (NE). Dalam status ini, wajib pajak dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT dan tidak akan dikenai sanksi administratif akibat kelalaian pelaporan.
Sebagai gambaran, berikut tarif PPh bagi individu berdasarkan tingkat penghasilan tahunan:
- Hingga Rp60 juta: 5%
- Rp60 juta – Rp250 juta: 15%
- Rp250 juta – Rp500 juta: 25%
- Rp500 juta – Rp5 miliar: 30%
- Di atas Rp5 miliar: 35%
Pengusaha yang Mengalami Kerugian
Perusahaan atau wajib pajak badan yang mencatat kerugian juga memperoleh perlakuan khusus. Jika pajak terutangnya kurang dari 1% dari penghasilan bruto, maka akan dikenai pajak minimum. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi badan usaha dengan kriteria tertentu yang ditetapkan melalui peraturan menteri.
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perusahaan yang mengalami kerugian fiskal dapat mengompensasikan kerugian tersebut terhadap laba bersih fiskal pada tahun-tahun berikutnya hingga maksimal lima tahun. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mengurangi beban pajak secara signifikan atau bahkan tidak membayar pajak sama sekali selama periode kompensasi berlangsung.
Kebijakan-kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, sekaligus memberikan ruang fiskal bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor-sektor strategis guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Referensi:
- CCN. Indonesia. Apakah Semua Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak? Diakses pada 9 November 2025
- CNBC Indonesia. Catat! Masuk Kategori Ini, Ternyata Anda Bebas Pajak. Diakses pada 9 November 2025