Dilansir dari Ortax (23/10), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang menjadi landasan baru untuk mencapai target net zero emission (emisi nol bersih) pada tahun 2060. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 September 2025 dan sekaligus menggantikan Perpres Nomor 79 Tahun 2014.
Salah satu poin penting dalam PP 40/2025 adalah penegasan bahwa kebijakan energi nasional harus didukung oleh penerapan pajak karbon serta pemberian insentif berbasis kinerja untuk sektor energi yang berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).
Pajak Karbon Diterapkan Bertahap
Dalam Pasal 83 ayat (1) PP ini, disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat mengenakan pajak karbon terhadap penggunaan energi tidak terbarukan, dengan penerapan yang dilakukan secara bertahap. Kebijakan ini akan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan agar tidak membebani masyarakat atau pelaku usaha secara langsung.
Lebih lanjut, dalam Pasal 83 ayat (2), dijelaskan bahwa pelaksanaan pajak karbon akan mengacu pada ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta aturan turunannya yaitu Perpres Nomor 98 Tahun 2021 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Objek pajak karbon secara khusus akan menyasar sektor-sektor yang menghasilkan emisi besar, seperti:
- Transportasi
- Industri, termasuk pembangkit listrik
- Kegiatan komersial
Insentif Fiskal untuk Pelaku Energi
Selain pajak, pemerintah juga akan memberikan insentif fiskal kepada penyedia dan pengguna energi, baik dalam hal penyediaan, pengusahaan, pemanfaatan, maupun pengembangan energi—baik energi baru, terbarukan, maupun tak terbarukan.
Bentuk insentif ini meliputi:
- Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh)
- Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Insentif kepabeanan
- Pengurangan retribusi dan pungutan lainnya
- Keringanan dalam PNBP dan iuran lainnya
Pemerintah Dorong Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
PP 40/2025 juga mengatur penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai instrumen penting untuk menekan emisi. NEK adalah nilai yang diberikan terhadap setiap unit emisi GRK yang dihasilkan dari aktivitas manusia maupun ekonomi.
Melalui mekanisme ini, baik pemerintah pusat, daerah, maupun pelaku usaha dapat memperoleh insentif atau pembayaran berbasis hasil atas upaya mereka dalam mengurangi emisi di sektor energi.
Mekanisme NEK ini diarahkan untuk mendukung:
- Diversifikasi sumber energi
- Pengembangan teknologi rendah karbon
- Efisiensi dan konservasi energi
Dengan diberlakukannya PP 40/2025, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjalankan transisi energi menuju masa depan yang lebih ramah lingkungan, sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mendapatkan insentif melalui pengurangan emisi.
Referensi:
- DDTC. PP40/2025 Terbit, Pemerintah Tekankan Komitmen Pengenaan Pajak Karbon. Diakses pada 29 Oktober 2025
- Ortax. Dorong Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca, Pemerintah Terapkan Pajak Karbon Bertahap. Diakses pada 29 Oktober 2025