Baru-baru ini, dua pemerintah daerah, yakni Kabupaten Sukabumi (Jawa Barat) dan Kota Pangkalpinang (Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), secara resmi memperpanjang program pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 30 November 2025. Program ini menjadi bentuk insentif fiskal yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah.
Mengutip laporan DDTC, di Sukabumi, program pemutihan PBB mencakup penghapusan sanksi administratif dan pengurangan pokok tunggakan pajak untuk periode 2013–2024. Rinciannya, pengurangan sebesar 50% untuk tunggakan tahun 2013–2019, 40% untuk 2020–2021, 30% untuk 2022, 20% untuk 2023, dan 10% untuk 2024. Adapun untuk PBB tahun 2025, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi tanpa denda.
“Program ini efektif meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Kami memperpanjangnya hingga 30 November 2025 agar lebih banyak warga dapat memanfaatkannya,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, Selasa (14/10/2025). Ia menambahkan bahwa program ini telah berkontribusi signifikan terhadap capaian pajak daerah, yang bahkan telah melampaui target kuartal III/2025.
Sementara itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang menjalankan kebijakan serupa dengan sasaran wajib pajak orang pribadi. Dalam program ini, warga cukup membayar tunggakan PBB-P2 (pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan) untuk satu tahun saja—tahun pajak 2025—sementara denda dan tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan.
“Langkah ini menjadi stimulus ekonomi sekaligus upaya mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Saya harap kabupaten lain di Bangka Belitung bisa mengikuti jejak ini,” kata Gubernur Babel Hidayat Arsani, Senin (20/10/2025).
Wali Kota Pangkalpinang Saparudin turut mengimbau warganya agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Ia menilai kebijakan pemutihan pajak bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperkuat tata kelola perpajakan daerah agar lebih transparan, tertib, dan pro-wajib pajak.
Sementara itu, berdasarkan postingan blog resmi Bapenda Jakarta pada 3 Oktober 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 yang menghadirkan insentif pembebasan penuh Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov terhadap masyarakat yang membutuhkan, sekaligus upaya menciptakan sistem pajak yang lebih adil.
Lewat program ini, wajib pajak, khususnya yang berada di daerah Jakarta, bisa menikmati pembebasan 100% pokok PBB-P2 untuk tahun 2025, asalkan memenuhi persyaratan berikut:
- Wajib Pajak merupakan orang pribadi
- Memiliki rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta
- Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang dibebaskan
- NIK wajib sudah tervalidasi di akun Pajak Online
Secara keseluruhan, program pemutihan pajak di Sukabumi, Pangkalpinang, dan Jakarta tidak semata-mata ditujukan untuk mengejar penerimaan daerah, tetapi juga untuk mendorong budaya taat pajak yang berkelanjutan di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Program serupa diharapkan dapat menjadi contoh inspiratif bagi daerah lain dalam menciptakan sinergi antara pelayanan publik dan peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Cara Mengetahui Adanya Program Pemutihan PBB di Daerah Anda
Perli diketahui, program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukanlah kebijakan yang tersedia sepanjang waktu. Biasanya, program ini diluncurkan dalam periode tertentu dan bersifat sementara. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk aktif mencari informasi apakah saat ini ada program pemutihan di wilayah tempat tinggal Anda. Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan:
1. Cek Situs Resmi Pemerintah Daerah
Kunjungi situs resmi pemerintah daerah, khususnya halaman milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota Anda. Cari menu “Pengumuman”, “Berita”, atau layanan pajak untuk melihat apakah ada informasi terbaru terkait pemutihan PBB.
2. Datang Langsung ke Kantor Pajak Daerah
Cara paling langsung adalah mengunjungi kantor pelayanan pajak daerah terdekat. Petugas akan memberikan informasi lengkap mengenai apakah program pemutihan sedang berlangsung, syarat-syaratnya, serta tata cara pembayarannya.
3. Pantau Media Lokal
Pemda biasanya mengumumkan program pemutihan melalui media lokal seperti koran daerah, portal berita online, atau bahkan siaran radio. Pastikan Anda mengikuti perkembangan berita lokal, terutama di momen akhir tahun atau menjelang batas akhir pembayaran PBB.
4. Ikuti Akun Media Sosial Resmi Pemda
Instagram, Facebook, dan Twitter milik Pemda sering digunakan untuk menyampaikan informasi penting, termasuk pemutihan PBB. Notifikasi dalam bentuk postingan, story, reels, atau live update bisa sangat membantu Anda untuk tidak ketinggalan informasi.
5. Cek Informasi Secara Berkala
Karena pemutihan bukan program rutin, sebaiknya Anda melakukan pengecekan secara berkala, terutama menjelang akhir tahun atau kuartal tertentu saat pemda biasanya melakukan evaluasi capaian pajak.
Referensi:
- Aurora K.M Simanjuntak. Ada Pemutihan PBB hingga November 2025, WP Cukup Bayar Pajak Tahun Ini. Diakses pada 20 Oktober 2025
- DDTC News. Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Diperpanjang hingga November. Diakses pada 20 Oktober 2025
- Fitriya. Apa itu Pemutihan Pajak PBB? Ini Mekanisme dan Ketentuannya. Diakses pada 20 Oktober 2025