Hari Pajak Nasional yang jatuh setiap 14 Juli diperingati oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai momen penting untuk mengenang lahirnya konsep perpajakan dalam konstitusi Indonesia.
Selain itu, peringatan ini juga menjadi wadah edukasi bagi masyarakat tentang betapa pentingnya peran pajak dalam mendukung kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bukan sekadar seremoni tahunan, Hari Pajak memiliki latar belakang historis yang bermakna. Berdasarkan keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), peringatan ini pertama kali digelar pada tahun 2018 secara internal oleh DJP, dengan berbagai kegiatan edukatif yang dikemas secara menarik.
Kira-kira, bagaimana sejarah dari Hari Pajak Nasional Indonesia dan apa saja harapan besarnya di perayaan tahun ini?
Sejarah Singkat Hari Pajak Nasional Indonesia
Mengutip laporan dari Detik News, penetapan Hari Pajak berakar pada peristiwa penting yang terjadi pada 14 Juli 1945, saat sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) membahas rancangan Undang-Undang Dasar yang kedua.
Di sinilah untuk pertama kalinya istilah “pajak” tercantum dalam Pasal 23 ayat 2 dengan kalimat: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang.”
Dilansir dari situs resmi DJP (pajak.go.id), Hari Pajak ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tertanggal 22 Desember 2017. Peringatan pertamanya kemudian dilangsungkan pada tahun 2018.
DJP menyatakan bahwa idealnya Hari Pajak dapat diakui sebagai hari nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres), sebagaimana hari-hari besar lainnya. Namun hingga kini, peringatan tersebut masih difokuskan pada rangkaian kegiatan edukatif, baik di lingkungan internal DJP maupun yang melibatkan masyarakat secara luas.
Perayaan dan Harapan Besar di Hari Pajak Nasional Tahun 2025
Berdasarkan laporan DDTC News (14/7/25), peringatan Hari Pajak tahun 2025 kali ini mengangkat tema “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”, yang mencerminkan semangat membangun negeri melalui partisipasi aktif seluruh elemen bangsa.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa momen ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat integritas, meningkatkan profesionalisme, serta mengajak masyarakat lebih terlibat dalam pembiayaan pembangunan nasional.
“Kita tidak sekadar mengelola penerimaan negara, tapi juga mengelola kepercayaan rakyat. Pajak adalah bentuk gotong royong dalam mewujudkan kesejahteraan bersama,” ujar Bimo dalam sambutannya.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kesinambungan reformasi perpajakan yang telah berlangsung selama empat dekade.
Salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan adalah pengembangan coretax system, yang menjadi fondasi sistem administrasi modern di DJP. Proses stabilisasi dan penyempurnaan sistem ini terus digencarkan sebagai bentuk akuntabilitas kepada Wajib Pajak yang menjadi pemangku kepentingan utama.
Menghadapi dinamika zaman yang semakin kompleks, DJP memperkuat budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Dalam upaya menjaga keamanan dan perlindungan hukum bagi para pegawai yang bekerja sesuai aturan, DJP menjalin sinergi erat dengan aparat penegak hukum.
Lebih jauh lagi, untuk memperkuat kelembagaan serta mendukung sistem antikorupsi nasional, DJP menjalin kerja sama strategis dengan Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan instansi lainnya melalui pembentukan tim optimalisasi penerimaan negara dan satgas khusus untuk sektor-sektor prioritas.
Sebagai bentuk penghormatan kepada para Wajib Pajak, DJP juga akan meresmikan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak. Inisiatif ini bertujuan menciptakan hubungan yang adil, setara, dan penuh tanggung jawab antara negara dan para Wajib Pajak.
Referensi:
- DDTC News. Peringati Hari Pajak, Begini Pesan Bimo Wijayanto kepada Pegawai. Diakses pada 14 Juli 2025
- Widhia Arum Wibawana. Hari Pajak Nasional Diperingati 14 Juli, Ini Sejarah dan Maknanya. Diakses pada 14 Juli 2025