Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan yang mendukung daya beli masyarakat dan keberlangsungan sektor industri. Mulai Januari hingga Desember 2026, pekerja di lima sektor usaha tertentu akan menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105 Tahun 2025, yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi 2026. Dalam kebijakan ini, pemerintah menyatakan bahwa PPh 21 yang biasanya dipotong dari gaji pekerja akan dibayarkan langsung oleh negara melalui perusahaan tempat mereka bekerja.
Artinya, take-home pay pekerja tidak akan berkurang akibat pajak, dan pembayaran ini bukan objek pajak tambahan.
Siapa yang Dapat Manfaat Ini?
Insentif ini diberikan kepada pekerja tetap dan tidak tetap di lima sektor industri berikut:
1. Industri Alas Kaki
Mulai dari sepatu harian, olahraga, kerja, hingga komponen seperti sol dan bagian atas sepatu. Industri ini dipilih karena bersifat padat karya dan banyak berorientasi ekspor.
2. Tekstil dan Pakaian Jadi
Merupakan sektor dengan cakupan insentif terluas—dari pemintalan benang, pertenunan, pencelupan, hingga konveksi pakaian dan batik. Semua masuk daftar penerima.
3. Industri Furnitur
Furnitur berbahan kayu, rotan, bambu, logam, atau plastik ikut mendapat keringanan pajak bagi pekerjanya.
4. Kulit dan Produk Kulit
Industri penyamakan kulit hingga barang jadi seperti tas, jaket, sepatu, dompet, hingga perlengkapan industri juga masuk daftar.
5. Sektor Pariwisata
Sektor ini mencakup lebih dari sekadar akomodasi. Hotel, restoran, kafe, katering, agen perjalanan, MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition), hingga pengelola tempat wisata semuanya termasuk.
Syarat dan Ketentuan Penerima Insentif
- Untuk pegawai tetap:
- Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP
- Penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan
- Tidak menerima insentif PPh 21 dari skema lain
- Untuk pegawai tidak tetap/tenaga lepas:
- Rata-rata upah maksimal Rp500 ribu per hari, atau Rp10 juta per bulan
- Tidak menerima insentif PPh 21 dari skema lainnya
Pemerintah Perpanjang Program Insentif PPN Rumah

Tidak hanya itu, pemerintah juga resmi memperpanjang program insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga Desember 2026. Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Insentif PPN DTP diberikan kepada pembeli rumah baru yang memenuhi sejumlah kriteria. Mengacu pada ketentuan Pasal 4 PMK 90/2025, rumah yang mendapat fasilitas ini harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Harga jual maksimal Rp5 miliar
- Merupakan unit baru dan belum pernah dipindahtangankan sebelumnya
- Pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual
- Telah memiliki kode identitas rumah dari aplikasi resmi Kementerian PUPR atau BP Tapera
Mengutip laporan Ortax, pemerintah akan menanggung 100% PPN dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar, berlaku untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.
Syarat Administratif dan Proses Penyerahan
Agar bisa menikmati fasilitas ini, pembeli wajib menyelesaikan proses jual beli secara penuh. Berdasarkan Pasal 3 PMK 90/2025, insentif hanya berlaku untuk rumah yang akta jual belinya atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas dan ditandatangani antara 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Selain itu, penyerahan hak atas rumah secara nyata juga harus terjadi dalam periode tersebut, yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST). BAST tersebut wajib didaftarkan oleh penjual ke aplikasi resmi kementerian paling lambat akhir bulan berikutnya dari tanggal penyerahan.
Fasilitas ini diberikan untuk setiap orang pribadi, dan hanya berlaku untuk satu unit rumah—baik rumah tapak maupun satuan rumah susun—yang merupakan unit baru siap huni.
Referensi:
- Nurtiandriyani Simamora. Pekerja 5 Sektor Ini Nikmati PPh 21 DTP Gratis di 2026, Simak Rincian & Persyaratan. Diakses pada 6 Januari 2026
- DDTC News. PPh 21 DTP Hadir Lagi, Begini Kriteria Pegawai yang Bisa Dapat. Diakses pada 6 Januari 2026
- Daffa Yasril. Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kembali Berikan Diskon PPN Rumah. Diakses pada 6 Januari 2026