Dilansir dari CNBC (22/7/25), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang menyusun peraturan baru terkait pemungutan pajak atas transaksi aset kripto. Langkah ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perubahan status aset kripto, dari yang sebelumnya dikategorikan sebagai komoditas, kini akan diarahkan sebagai instrumen keuangan.

Menurut Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, peralihan status ini membutuhkan perubahan dalam ketentuan perpajakan yang selama ini berlaku.

 “Sebelumnya, kripto kami atur sebagai bagian dari commodities. Namun, karena kini kripto dianggap sebagai financial instrument, maka regulasinya harus kami sesuaikan,” ujar Bimo dalam keterangan pers pada 22 Juli 2025.

Aturan Pajak Kripto Saat Ini Berdasarkan PMK 68/2022

Sebelum peraturan baru diterbitkan, pemungutan pajak atas transaksi aset kripto masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68 Tahun 2022. Dalam PMK ini, terdapat dua jenis pajak yang dikenakan atas transaksi kripto, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dikenakan atas transaksi jual-beli aset kripto yang dilakukan oleh konsumen akhir. Penjual atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) berperan sebagai pemungut PPN. Pengenaan PPN ini berlaku dalam beberapa kondisi transaksi, yaitu:

  • Pembayaran aset kripto kepada penyelenggara PMSE
  • Pertukaran aset kripto dengan kripto lain
  • Tukar-menukar aset kripto dengan barang selain kripto

Tarif PPN yang berlaku:

  • 1% dari tarif PPN yang berlaku (saat ini 11%) jika PMSE adalah pedagang fisik aset kripto → tarif efektif: 0,11%
  • 2% dari tarif PPN jika PMSE bukan pedagang fisik aset kripto → tarif efektif: 0,22%

Setelah melakukan pemungutan, PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut melalui SPT Masa PPN 1107 PUT.

2. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh dikenakan kepada:

  • Penjual aset kripto (termasuk perusahaan PMSE)
  • Penambang aset kripto

PPh atas transaksi aset kripto diatur melalui Pasal 22, dengan tarif sebagai berikut:

  • 0,1% dari nilai transaksi (tidak termasuk PPN dan PPnBM) jika PMSE telah memperoleh persetujuan pemerintah
  • 0,2% dari nilai transaksi jika PMSE belum mendapatkan persetujuan pemerintah

Implikasi bagi Pelaku Ekosistem Kripto

  1. Penyelenggara PMSE harus memantau perubahan regulasi agar dapat menyesuaikan sistem pemungutan dan pelaporan pajaknya secara tepat.
  2. Investor kripto perlu memahami bahwa transaksi yang mereka lakukan memiliki kewajiban pajak dan dapat berubah seiring dengan transisi status kripto.
  3. Konsultan dan praktisi pajak perlu menyiapkan strategi kepatuhan dan mitigasi risiko perpajakan terkait kripto, khususnya jika berlaku perlakuan serupa instrumen keuangan lainnya.

Panduan Pelaporan Pajak Aset Kripto

Melaporkan pajak atas aset kripto sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Berikut adalah tahapan yang umum dilakukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan atas transaksi kripto:

1. Hitung Total Transaksi dan Keuntungan Selama Setahun

Langkah pertama adalah mengakumulasi seluruh transaksi dan keuntungan yang Anda peroleh dari perdagangan aset kripto dalam satu tahun pajak. Data ini dapat diperoleh dari riwayat transaksi di bursa crypto yang Anda pakai. Beberapa platform bahkan menyediakan laporan tahunan guna mempermudah proses pelaporan.

2. Akses DJP Online

Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id.
Login menggunakan NPWP dan kata sandi Anda, lalu pilih layanan e-Filing untuk mulai mengisi Surat Pemberitahuan (SPT).

3. Isi Kolom Penghasilan Lainnya

Jika Anda memperoleh keuntungan dari transaksi kripto, laporkan penghasilan tersebut di bagian “Penghasilan Lainnya” atau “Capital Gain” sesuai dengan jenisnya. Jika Anda tidak mendapatkan keuntungan yang signifikan, namun masih memiliki aset kripto, cukup cantumkan nilainya dalam kolom “Daftar Harta”.

4. Lampirkan Dokumen Pendukung (Opsional)

Sertakan dokumen pendukung apabila tersedia, seperti:

  • Bukti transaksi
  • Laporan tahunan dari platform exchange
  • Bukti potong pajak (jika ada) yang diberikan oleh penyedia layanan kripto

5. Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor

Setelah semua data terisi dengan benar, kirimkan SPT secara elektronik dan simpan bukti pelaporan sebagai arsip Anda.

Tips Praktis Mengelola Pajak Aset Kripto

Mengurus pajak aset kripto memang bisa terasa rumit, tapi dengan langkah yang tepat, Anda bisa tetap patuh tanpa merasa terbebani. Berikut beberapa tips sederhana namun efektif yang dapat membantu Anda mempersiapkan pelaporan pajak kripto dengan lebih baik:

1. Lakukan Pencatatan Transaksi Secara Rutin

Simpan dan arsipkan seluruh aktivitas perdagangan kripto—baik pembelian, penjualan, maupun pertukaran. Pencatatan yang rapi akan mempermudah Anda saat menghitung kewajiban pajak tahunan.

2. Pilih Platform yang Terdaftar dan Resmi

Selalu gunakan platform exchange yang terdaftar secara legal dan diawasi oleh otoritas terkait. Selain menjamin keamanan, hal ini juga memudahkan dalam mendapatkan laporan transaksi yang sesuai standar pelaporan pajak.

3. Konsultasi dengan Profesional Pajak

Jika Anda belum familiar dengan mekanisme perpajakan aset digital, sebaiknya konsultasikan kepada konsultan pajak berlisensi. Mereka dapat membantu memastikan perhitungan dan pelaporan Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Manfaatkan Teknologi Pendukung

Gunakan aplikasi atau perangkat lunak yang menyediakan fitur perhitungan pajak otomatis untuk transaksi kripto. Beberapa layanan bahkan terintegrasi langsung dengan bursa, sehingga proses pelaporan menjadi lebih efisien dan akurat.

Secara keseluruhan, regulasi perpajakan aset kripto di Indonesia sedang mengalami transisi penting. Dari sebelumnya diperlakukan sebagai komoditas, kini kripto akan mulai dipandang sebagai instrumen keuangan. Dengan demikian, pelaku usaha dan investor perlu bersiap atas perubahan kebijakan yang lebih kompleks dan strategis dalam waktu dekat.

Referensi: