Dalam perjalanan panjang dunia perpajakan Indonesia, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah menjadi salah satu pilar penting yang mewadahi para profesional di bidang konsultan pajak. 

Tahun 2025 ini, IKPI memasuki usia ke-60, sebuah momentum istimewa untuk menengok kembali sejarah berdirinya sekaligus mengapresiasi peran strategis organisasi ini dalam mendukung kepatuhan, edukasi, serta perkembangan sistem perpajakan di tanah air.

Dalam artikel kali ini, kita akan membahas sejarah, peran penting, hingga harapan ke depan IKPI.

Sejarah Adanya IKPI Di Indonesia

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) adalah organisasi profesi Konsultan Pajak di Indonesia yang bersifat independen, mandiri, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Selama lebih dari lima dekade, IKPI telah berkembang pesat dan kini menaungi lebih dari 5.000 anggota konsultan pajak yang tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan website resminya, perjalanan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berawal pada 27 Agustus 1965. Saat itu, sejumlah tokoh perintis seperti J. Sopaheluwakan, Drs. A. Rahmat Abdisa, Erwin Halim, dan A.J.L. Loing memprakarsai pembentukan organisasi konsultan pajak. 

Pada kesempatan yang sama, Drs. Hidayat Saleh — kala itu menjabat Direktur Pembinaan Wilayah — dipercaya sebagai Ketua Kehormatan pertama.

Memasuki era 1970-an, ketika Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Drs. Sutadi Sukarya, aktivitas para konsultan pajak mulai berkembang semakin aktif. Momentum penting kemudian terjadi pada 31 Oktober 1975, saat Kongres pertama di Jakarta resmi menyepakati pembentukan Ikatan Konsulen Pajak Indonesia

Beberapa tahun kemudian, tepatnya dalam Kongres di Bandung pada 21 November 1987, nama organisasi ini disempurnakan menjadi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) seperti yang dikenal hingga kini.

Seiring berjalannya waktu, jumlah konsultan pajak berizin terus bertambah. Hal ini menjadi bukti nyata tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap IKPI sebagai wadah profesional yang berperan penting dalam mendukung sistem perpajakan di Indonesia.

Peran Penting IKPI di Indonesia

Adapun tujuan dan peran IKPI di Indonesia selama ini, antara lain:

  • Menjaga integritas dan martabat profesi Konsultan Pajak sekaligus terus meningkatkan kualitasnya, sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara.
  • Mengawal penerapan undang-undang serta regulasi perpajakan agar berjalan adil, konsisten, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
  • Menumbuhkan semangat persaudaraan serta mempererat ikatan kekeluargaan antaranggota demi terwujudnya persatuan dan soliditas organisasi.

Lebih lanjut, adapun kegiatan yang umumnya dilakukan oleh IKPI di Indonesia adalah:

  • Mengadakan seminar, lokakarya, diskusi, PPL (Pengembangan Profesional Berkelanjutan), serta kegiatan edukatif lainnya untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan wajib pajak.
  • Mengelola perpustakaan, dokumentasi, serta menerbitkan publikasi di bidang perpajakan.
  • Menyediakan akses informasi perpajakan yang relevan dan bermanfaat bagi anggota.
  • Menyusun pedoman sikap dan tata laku profesi konsultan pajak, sekaligus menyesuaikannya dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
  • Memperjuangkan perluasan ruang lingkup serta peran strategis profesi Konsultan Pajak.
  • Melakukan riset dan kajian mendalam terkait isu-isu perpajakan.
  • Menegakkan disiplin dan kode etik profesi dengan melakukan pengawasan serta memberikan sanksi bila diperlukan.
  • Menjalin kerja sama yang harmonis dengan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat luas.
  • Aktif berpartisipasi dalam forum internasional, baik melalui seminar, konferensi, maupun pertukaran informasi perpajakan.
  • Menyelenggarakan kegiatan lain yang mendukung visi dan misi organisasi sesuai dengan AD/ART.

Masa Depan Perpajakan Indonesia: Harapan Baru IKPI

Sumber: IKPI

Dilansir DDTC News (20/8/24), untuk periode tahun 2024 hingga 2029, Vaudy Starworld dan Jetty resmi terpilih sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dalam sidang Kongres XII IKPI di Bali. Dalam pernyataannya, Vaudy menegaskan komitmennya untuk mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak.

Menurutnya, payung hukum tersebut sangat penting, tidak hanya untuk melindungi konsultan pajak, tetapi juga memberikan kepastian bagi wajib pajak.

Vaudy mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR sejak 2018, namun hingga kini belum juga dibahas. Karena itu, ia berjanji akan mengoptimalkan peran task force RUU Konsultan Pajak yang telah dibentuk pada periode kepengurusan sebelumnya.

Lebih jauh, Vaudy juga menargetkan IKPI dapat menjelma sebagai asosiasi berkelas dunia. Untuk itu, selain memperkuat jejaring di kawasan Asia melalui Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA), ia berencana memperluas kerja sama dengan asosiasi konsultan pajak di Eropa, Amerika Serikat, dan Afrika.

“Ke depan, saya akan membentuk departemen hubungan internasional yang cakupannya bisa merambah ke organisasi di luar AOTCA,” ujar Vaudy.

Departemen ini ditargetkan dapat menjalin kemitraan dengan organisasi profesi di lima benua dalam kurun lima tahun ke depan, sebagai langkah strategis menempatkan IKPI pada panggung global.

Tidak hanya itu, dalam sambutannya di acara pelantikannya pada Desember 2024 silam, Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perkembangan organisasi sekaligus berkontribusi nyata bagi kemajuan dunia perpajakan di Indonesia.

Ia menekankan bahwa kegiatan IKPI tidak boleh hanya berfokus pada anggota, melainkan juga harus memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat. 

Vaudy juga mengumumkan rencana besar IKPI pada Februari 2025, yakni mengundang setidaknya 100 asosiasi dari berbagai sektor, baik perpajakan maupun ekonomi, untuk hadir dalam acara akbar di Jakarta. 

“Agenda ini menjadi langkah awal bagi IKPI untuk memperluas jaringan, membuka diri, dan memperkenalkan organisasi secara lebih luas. Kami ingin memastikan IKPI hadir bukan hanya sebagai wadah eksklusif, tetapi juga sebagai mitra aktif dalam mendorong perkembangan sistem perpajakan nasional,” jelasnya.

Tidak hanya itu, dalam Seminar Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Pullman Hotel, Jakarta, pada 26 Agustus 2025 kemarin, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, menekankan bahwa kesuksesan reformasi perpajakan tidak bisa hanya bergantung pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semata. 

Ia menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga serta organisasi profesi, khususnya Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), sebagai fondasi utama dalam mendukung transformasi sistem perpajakan nasional.

“DJP tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan mitra strategis yang bisa menjembatani kepentingan wajib pajak sekaligus mendukung penegakan hukum. Dalam hal ini, peran IKPI sangat vital,” tegasnya.

Rosmauli menambahkan bahwa IKPI dan para konsultan pajak anggotanya berada di garis depan karena setiap hari berinteraksi langsung dengan wajib pajak. Dengan pendampingan dari konsultan, adaptasi klien terhadap sistem administrasi baru seperti Coretax dapat berjalan lebih cepat, sekaligus memastikan tingkat kepatuhan yang lebih optimal.

Referensi: