Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan delapan kode objek pajak (KOP) baru melalui PER-12/PJ/2026. Penambahan tersebut mencakup satu kode untuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 melalui Formulir BP21 dan tujuh kode untuk Bukti Potong PPh Unifikasi.

Penambahan kode tersebut dilakukan untuk memperjelas klasifikasi berbagai jenis penghasilan dan transaksi yang dikenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Kode objek pajak juga menjadi bagian penting dalam administrasi pencatatan dan pelaporan pajak, termasuk dalam penerapan sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax.

Dengan adanya delapan kode baru tersebut, wajib pajak, khususnya perusahaan yang melakukan pemotongan PPh, perlu menyesuaikan administrasi dan memastikan penggunaan kode objek pajak sesuai dengan karakteristik transaksi.

Delapan Kode Baru Dibagi dalam Dua Kelompok

Secara teknis, delapan KOP baru dalam PER-12/PJ/2026 terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama merupakan kode untuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 atau Formulir BP21, sedangkan kelompok kedua terdiri atas kode untuk Bukti Potong PPh Unifikasi.

Untuk Formulir BP21, DJP menambahkan satu kode objek pajak baru. Sementara itu, terdapat tujuh kode objek pajak baru untuk Bupot PPh Unifikasi yang mencakup beberapa jenis transaksi.

PPh Unifikasi sendiri mencakup administrasi sejumlah jenis pemotongan PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Penambahan kode baru membuat klasifikasi transaksi dalam kelompok tersebut menjadi lebih spesifik.

Secara umum, tujuh KOP baru untuk PPh Unifikasi mencakup bunga simpanan, jasa spesifik, pengalihan hak, serta sejumlah transaksi khusus, termasuk transaksi yang berkaitan dengan restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN.

Rincian KOP Baru untuk BP21 dan PPh Unifikasi

Satu kode baru pada Formulir BP21 adalah 21-100-39. Kode tersebut digunakan untuk imbalan kepada peserta perlombaan dalam berbagai bidang.

Penambahan kode tersebut memberikan klasifikasi yang lebih spesifik dalam pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima peserta perlombaan. Sebelumnya, jenis penghasilan tertentu yang belum memiliki kode khusus berpotensi menggunakan klasifikasi yang lebih umum.

Sementara itu, tujuh KOP baru pada Bupot PPh Unifikasi mencakup beberapa kelompok transaksi. Di antaranya adalah royalti buku, bunga simpanan, jasa tertentu, pengalihan hak, serta transaksi khusus yang berkaitan dengan restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN.

Tujuh kode tersebut juga berkaitan dengan pemotongan PPh yang bersifat final maupun non-final atas jenis jasa dan imbalan tertentu. Dengan adanya kode yang lebih spesifik, transaksi dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis objek pajaknya ketika bukti pemotongan diterbitkan.

KOP Memperjelas Identifikasi Transaksi Pajak

Kode objek pajak berfungsi sebagai kode identifikasi untuk membedakan jenis penghasilan atau transaksi yang menjadi objek pemotongan pajak. Karena itu, pemilihan kode yang tepat menjadi bagian penting dalam proses pembuatan bukti potong.

Penambahan delapan kode baru memberikan lebih banyak pilihan klasifikasi bagi wajib pajak dalam mencatat transaksi tertentu. Hal ini terutama relevan bagi perusahaan yang memiliki transaksi dengan karakteristik yang masuk dalam kategori kode baru.

Dalam administrasi perpajakan, klasifikasi yang tepat membantu memastikan informasi mengenai jenis penghasilan, nilai transaksi, dan pemotongan PPh tercatat secara sesuai. Data tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pelaporan perpajakan.

Penyesuaian kode juga mendukung kebutuhan integrasi administrasi pajak secara elektronik. Dengan sistem yang semakin terintegrasi melalui Coretax, ketepatan data pada bukti potong menjadi semakin penting.

Wajib Pajak Perlu Menyesuaikan Administrasi

Penerbitan PER-12/PJ/2026 membuat perusahaan perlu memperhatikan kembali transaksi yang dilakukan dan kode objek pajak yang digunakan dalam pembuatan bukti potong. Penyesuaian terutama diperlukan bagi transaksi yang masuk dalam kategori delapan kode baru.

Tim keuangan, akuntansi, maupun perpajakan perlu memahami pembagian kode antara BP21 dan PPh Unifikasi. Untuk BP21, perhatian dapat difokuskan pada kode 21-100-39 untuk imbalan peserta perlombaan, sementara untuk PPh Unifikasi perlu diperhatikan kode-kode baru yang berkaitan dengan bunga, jasa, pengalihan hak, royalti buku, dan transaksi khusus.

Perusahaan juga perlu memastikan sistem administrasi atau aplikasi yang digunakan dalam pembuatan bukti potong telah menyesuaikan ketentuan terbaru. Langkah tersebut diperlukan agar kode objek pajak yang tercantum dalam bukti potong sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.

Dengan penambahan delapan KOP melalui PER-12/PJ/2026, DJP memperbarui klasifikasi objek pemotongan PPh agar sejumlah jenis penghasilan dan transaksi dapat diidentifikasi secara lebih spesifik. Wajib pajak perlu mencermati perubahan tersebut untuk memastikan proses pemotongan, pencatatan, dan pelaporan PPh berjalan sesuai ketentuan terbaru.

Referensi:

  • DDTC News. DJP Tambah 8 Kode Objek Pajak Baru dalam PER-12/PJ/2026. Diakses pada 7 Oktober 2026
  • IC. DJP Tambah 8 Kode Objek Pajak Baru dalam PER-12/PJ/2026 untuk Pembuatan Bukti Potong. Diakses pada 7 Oktober 2026