Perubahan Aturan Pajak Kripto di Indonesia: Dari Komoditas Menjadi Instrumen Keuangan – Bagaimana Perhitungannya?
Dilansir dari CNBC (22/7/25), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang menyusun peraturan baru terkait pemungutan pajak atas transaksi aset kripto. Langkah ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perubahan status aset kripto, dari yang sebelumnya dikategorikan sebagai komoditas, kini akan diarahkan sebagai instrumen keuangan. Menurut Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, peralihan status ini membutuhkan perubahan dalam ketentuan…