PMK 37/2025 Resmi Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace!
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bukanlah…