Aturan Baru DJP: Penunggak Pajak Bisa Berpotensi Dikenai Pembatasan Layanan Publik
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan aturan baru yang memperkuat upaya penagihan pajak terhadap wajib pajak yang menunggak. Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-27/PJ/2025 yang efektif mulai 31 Desember 2025, DJP kini memiliki kewenangan untuk mengajukan pembatasan atau pemblokiran sejumlah layanan publik tertentu. Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya dan menjadi bagian dari strategi penegakan hukum…