Pemerintah memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online yang berjualan melalui platform marketplace akan mulai diterapkan pada Juli 2026. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut mewajibkan penyelenggara marketplace untuk memungut PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform mereka.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha online dan offline.

Pemerintah Pastikan Implementasi Dimulai Juli 2026

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa penerapan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan mulai berjalan pada Juli 2026. Menurutnya, regulasi yang diperlukan telah siap dan kebijakan tersebut juga mendapat dukungan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan,” ujar Bimo saat memberikan keterangan di Kompleks Gedung DPR RI, Rabu (17/6/2026).

Sebelumnya, pelaksanaan kebijakan ini sempat ditunda meski PMK Nomor 37 Tahun 2025 telah diterbitkan pada tahun lalu. Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi nasional yang saat itu dinilai belum cukup stabil untuk mendukung implementasi kebijakan baru di sektor perdagangan digital.

Marketplace akan Jadi Pemungut Pajak Merchant

Berdasarkan PMK 37/2025, penyedia marketplace yang ditunjuk pemerintah wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet atau peredaran bruto pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui platform mereka. Pajak yang dipungut nantinya dapat dikreditkan oleh pedagang sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau diperhitungkan sebagai pelunasan PPh final.

Mengutip laporan DDTC, penyedia marketplace dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 apabila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dari transaksi dan memenuhi salah satu dari dua kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Pertama, memiliki nilai transaksi pemanfaatan jasa di Indonesia lebih dari Rp600 juta dalam periode 12 bulan atau melebihi Rp50 juta dalam satu bulan. Kedua, mencatat jumlah kunjungan (traffic) atau akses dari pengguna di Indonesia lebih dari 12.000 dalam setahun atau lebih dari 1.000 dalam satu bulan.

Bimo mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam waktu dekat akan mengundang sejumlah perusahaan e-commerce untuk membahas kesiapan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Beberapa platform besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli dinilai memiliki kesiapan yang lebih baik karena telah memiliki sistem transaksi yang terintegrasi.

“Kalau yang di sini yang besar-besar ya Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli. Harusnya mereka lebih siap juga,” kata Bimo.

Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan menciptakan level playing field atau persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha yang beroperasi secara online dan offline. Saat ini, DJP mencatat terdapat sekitar 261 perusahaan e-commerce, baik dari dalam maupun luar negeri, yang masuk dalam pengawasan otoritas pajak.

Industri dan DJP Matangkan Persiapan Pelaksanaan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan bahwa pemerintah tidak menerapkan kebijakan ini secara mendadak. Menurutnya, proses sosialisasi dan diskusi publik telah dilakukan sejak penyusunan PMK 37/2025 melalui keterlibatan berbagai asosiasi, platform digital, dan pelaku usaha.

“Sebetulnya pada saat PMK itu dibuat, itu kan setahun lalu. Kita sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform,” jelas Inge.

Dari sisi industri, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan siap mematuhi ketentuan yang berlaku. Meski demikian, pelaku usaha masih menunggu penjelasan lebih rinci terkait mekanisme teknis pemungutan dan pelaporan pajak agar implementasi kebijakan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas perdagangan digital.

Pemerintah juga terus melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek pelaksanaan mengingat kebijakan ini akan berdampak pada jutaan pelaku usaha yang memanfaatkan marketplace sebagai sarana berjualan.

Penerapan pungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat basis penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan di era ekonomi digital. Dengan dukungan regulasi yang telah tersedia, koordinasi antara pemerintah dan pelaku industri kini menjadi faktor kunci agar implementasi kebijakan pada Juli 2026 dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.

Referensi:

  • CNBC. Bos DJP: Marketplace Mulai Pungut Pajak Pedagang Online Juli 2026. Diakses pada 19 Juni 2026
  • DDTC News. Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Dieksekusi Juli 2026. Diakses pada 19 Juni 2026
  • Ortax. Pemerintah Pungut Pajak Pedagang Online Lewat Marketplace Mulai Juli 2026. Diakses pada 19 Juni 2026