Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 ini membawa sejumlah perubahan penting terhadap skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%, mulai dari perpanjangan masa pemanfaatan bagi wajib pajak tertentu hingga penyempitan kelompok penerima fasilitas. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil sekaligus memastikan insentif pajak diberikan secara lebih tepat sasaran.
Fasilitas PPh Final UMKM Diperpanjang untuk Wajib Pajak Tertentu

Salah satu perubahan utama dalam PP 20/2026 adalah pemberian tambahan waktu bagi wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatan tarif PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan sebelumnya telah berakhir pada Tahun Pajak 2024 atau 2025. Melalui ketentuan peralihan, pemerintah memperpanjang kesempatan bagi kelompok wajib pajak tersebut untuk tetap menggunakan tarif final 0,5% hingga Tahun Pajak 2026.
Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 dapat kembali memanfaatkan tarif final untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang masa fasilitasnya berakhir pada 2025 masih dapat menggunakan tarif tersebut pada Tahun Pajak 2026, sepanjang tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan.
Bagi koperasi yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 20/2026, pemerintah juga memberikan ketentuan transisi. Koperasi yang jangka waktu pemanfaatan fasilitasnya berakhir pada periode 2024 hingga 2029 tetap dapat memanfaatkan PPh Final UMKM hingga Tahun Pajak 2029 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kriteria Penerima Fasilitas Dipersempit
Selain memperpanjang masa pemanfaatan, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap kelompok wajib pajak yang berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Jika sebelumnya fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh berbagai bentuk badan usaha, seperti CV, firma, perseroan terbatas (PT), koperasi, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kini fasilitas hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.
“Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak,” bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 20/206, dikutip Jumat (29/5/2026).
Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa insentif perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang menjadi sasaran utama kebijakan.
Lantas, bagaimana perlakuan bagi CV, firma, PT, dan BUMDes yang telah menggunakan skema PPh Final UMKM berdasarkan PP 55/2022?
Mengutip laporan Ortax, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih memanfaatkan tarif final 0,5% berdasarkan ketentuan sebelumnya. Sepanjang jangka waktu pemanfaatan yang diberikan dalam PP 55/2022 belum berakhir, wajib pajak tersebut masih dapat menggunakan fasilitas hingga masa berlakunya selesai sebelum beralih ke mekanisme pengenaan pajak umum sesuai ketentuan Undang-Undang PPh.
“…dan dikenai PPh yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan,” bunyi penggalan Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026.
Pengawasan Diperketat untuk Mencegah Penyalahgunaan
Lebih lanjut, pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM guna mencegah praktik penghindaran pajak. Salah satu ketentuan baru mengatur bahwa perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus dan menjalankan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas pemiliknya tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Ketentuan tersebut berlaku antara lain bagi profesi seperti konsultan, akuntan, dokter, notaris, dan profesi sejenis lainnya. Pemerintah menilai pengaturan ini diperlukan agar fasilitas pajak UMKM tidak digunakan sebagai sarana perubahan bentuk usaha semata untuk memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.
Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan mekanisme penggabungan peredaran bruto bagi wajib pajak orang pribadi yang mendirikan lebih dari satu perseroan perorangan. Dalam skema baru ini, batas omzet Rp4,8 miliar dihitung berdasarkan total gabungan omzet wajib pajak orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Apabila jumlah tersebut melampaui batas yang ditentukan, fasilitas PPh Final UMKM tidak dapat lagi dimanfaatkan pada tahun-tahun berikutnya.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan, PP 20/2026 juga menegaskan bahwa pengeluaran yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, maupun pemberian kepada pejabat publik asing tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai biaya fiskal.
Pemerintah menyatakan bahwa perubahan kebijakan dalam PP 20/2026 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan bagi pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. Dengan perpanjangan fasilitas yang lebih terarah serta pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha masuk ke sektor formal, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya praktik bisnis yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Referensi:
- DDTC News. PP Direvisi! PPh Final UMKM Cuma untuk OP, PT Perorangan, dan Koperasi. Diakses pada 2 Juni 2026
- IKPI. Resmi! Pemerintah Perpanjang Fasilitas PPh Final UMKM Lewat Revisi PP 55. Diakses pada 2 Juni 2026
- Ortax. Pemerintah Revisi Aturan Pajak UMKM, CV dan PT Tak Lagi Masuk Kriteria. Diakses pada 2 Juni 2026