Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mulai mewajibkan penyampaian laporan tahunan perseroan terbatas (PT) secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sejak 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi badan usaha di Indonesia.
Meski kewajiban tersebut telah berlaku, pemerintah memberikan masa transisi sebelum penerapan sanksi administratif. Perseroan yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan masih memiliki waktu hingga November 2026 sebelum sanksi mulai diberlakukan.
Kewajiban Laporan Tahunan Dipertegas
Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi, menegaskan bahwa kewajiban penyampaian laporan tahunan bukan merupakan aturan baru. Kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan kembali ditegaskan melalui Peraturan Menteri Hukum (Pemenkumham) Nomor 49 Tahun 2025.
Menurut Andi, direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah terlebih dahulu ditelaah oleh dewan komisaris. Penyampaian laporan tahunan tersebut harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.
“Artinya, ketika tahun buku ini berakhir di bulan Desember, maka kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan itu pada bulan Juni,” ujar Andi dalam Sosialisasi Layanan Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan Terbatas.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 16 ayat (1) Pemenkumham 49/2025 yang mengatur bahwa laporan tahunan harus memperoleh persetujuan RUPS sebelum dilaporkan kepada pemerintah.
Proses Pelaporan Dilakukan Secara Elektronik
Setelah laporan tahunan mendapatkan persetujuan resmi dalam RUPS, langkah berikutnya adalah menuangkan persetujuan tersebut ke dalam akta notaris. Direksi, melalui perantara notaris, wajib menyampaikan dokumen persetujuan tersebut kepada Menteri Hukum secara elektronik melalui SABH. Proses ini harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak akta notaris ditandatangani, dengan mengunggah dua dokumen pendukung utama, yaitu akta notaris mengenai persetujuan laporan tahunan dan dokumen laporan tahunan itu sendiri.
Mengutip laporan DDTC News, berdasarkan Pasal 16 ayat (6) Permenkumham 49/2025, laporan tahunan yang diunggah tidak boleh sembarangan dan minimal harus memuat 7 informasi wajib, yaitu:
- Laporan keuangan, yang terdiri atas neraca akhir tahun buku dalam perbandingan dengan tahun sebelumnya, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
- Laporan mengenai kegiatan Perseroan.
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).
- Perincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha.
- Laporan tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris.
- Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
- Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi serta gaji/honorarium dan tunjangan bagi dewan komisaris.
Sanksi Teguran hingga Pemblokiran Akses SABH
Kementerian Hukum mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban penyampaian laporan tahunan dapat berujung pada sanksi administratif. Namun, penerapan sanksi tersebut baru akan dimulai pada November 2026 guna memberikan waktu bagi perseroan untuk menyesuaikan diri dengan sistem pelaporan yang baru.
Berdasarkan Pasal 17 Pemenkumham 49/2025, sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis dan pemblokiran akses SABH. Teguran tertulis akan menjadi tahap awal yang diberikan kepada perseroan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan.
Apabila dalam jangka waktu 30 hari setelah notifikasi teguran tertulis perseroan masih belum melaksanakan kewajibannya, Ditjen AHU dapat menjatuhkan sanksi lanjutan berupa pemblokiran akses SABH. Kondisi tersebut berpotensi menghambat pengurusan berbagai layanan administrasi badan hukum yang dilakukan secara elektronik.
Dengan mulai beroperasinya layanan penyampaian laporan tahunan melalui SABH, pemerintah berharap seluruh perseroan dapat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi perusahaan. Selain menghindari sanksi, kepatuhan terhadap pelaporan tahunan juga menjadi bagian penting dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta transparansi kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
Referensi:
- DDTC News. Tak Ajukan Laporan Tahunan PT, Akses SABH Perseroan Bisa Diblokir. Diakses pada 3 Juni 2026
- Firyalfatin. PT Terancam Dibatasi Akses SABH Jika Tak Sampaikan Laporan Tahunan. Diakses pada 3 Juni 2026