Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan sebanyak 93.260 wajib pajak yang terindikasi menyalahgunakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah menyempurnakan aturan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 guna memastikan insentif perpajakan benar-benar diterima oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berhak.

Berdasarkan data DJP, jumlah wajib pajak yang terindikasi melakukan praktik penyalahgunaan tersebut setara dengan 17,21% dari total 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar. Otoritas pajak menilai sejumlah pelaku usaha memanfaatkan celah aturan untuk tetap memperoleh tarif pajak rendah meski skala usahanya sudah tidak lagi memenuhi karakteristik UMKM.

Firm Splitting Jadi Sorotan Utama

Salah satu praktik yang menjadi perhatian DJP adalah firm splitting atau pemecahan badan usaha. Modus ini dilakukan dengan membagi satu kelompok usaha menjadi beberapa entitas yang lebih kecil sehingga masing-masing tetap memenuhi syarat untuk menikmati fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Menurut DJP, praktik tersebut berpotensi menjadi bentuk penghindaran pajak karena secara ekonomi badan-badan usaha tersebut masih berada dalam satu kelompok usaha yang memiliki kapasitas membayar pajak lebih besar. Kondisi ini dinilai dapat mengurangi efektivitas kebijakan yang sejatinya dirancang untuk membantu pelaku UMKM berkembang.

“Penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar manfaat fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan dukungan untuk tumbuh dan berkembang,” tulis DJP melalui akun media sosial resminya, Rabu (10/6/2026).

Ribuan Badan Usaha Terafiliasi Teridentifikasi

Sumber: IKPI

Data DJP menunjukkan terdapat 28.010 wajib pajak orang pribadi yang memiliki antara dua hingga empat UMKM dengan total 49.628 badan usaha. Selain itu, tercatat 1.877 orang pribadi menguasai 11.185 badan usaha dengan kepemilikan lima hingga 25 UMKM.

Temuan lainnya menunjukkan terdapat 45 orang pribadi yang memiliki 1.493 badan usaha dengan jumlah kepemilikan antara 26 hingga 50 UMKM. Bahkan, DJP menemukan 14 orang pribadi yang mengendalikan 1.067 badan usaha dengan kepemilikan lebih dari 51 UMKM.

Besarnya jumlah badan usaha yang terafiliasi dengan satu pemilik dinilai menunjukkan bahwa sebagian fasilitas PPh Final UMKM belum sepenuhnya tepat sasaran. Pemerintah menilai skema insentif tersebut juga dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang secara ekonomi memiliki kapasitas lebih besar dibandingkan UMKM pada umumnya.

Modus Bunching dan Aturan Baru Antipenyalahgunaan

Selain firm splitting, DJP juga mengidentifikasi praktik bunching, yakni upaya mengatur atau menahan pelaporan omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun. Dengan cara tersebut, wajib pajak dapat menghindari kewajiban pembukuan sekaligus tetap memperoleh tarif PPh Final UMKM yang lebih rendah.

Untuk menutup celah tersebut, pemerintah memasukkan klausul antipenyalahgunaan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi baru ini juga membatasi pemanfaatan PPh Final UMKM hanya bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi persyaratan tertentu.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap kepatuhan perpajakan dapat meningkat sekaligus mendorong badan usaha formal seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) menjalankan pembukuan secara lebih transparan. Langkah ini juga ditujukan untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan mewujudkan prinsip keadilan horizontal dalam sistem perpajakan.

DJP menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas perpajakan akan terus diperkuat agar insentif yang diberikan negara benar-benar mendukung pertumbuhan UMKM. Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap pelaku usaha yang memiliki kemampuan ekonomi setara dapat menanggung kewajiban pajak secara adil, sementara UMKM yang membutuhkan dukungan tetap memperoleh manfaat insentif sesuai tujuan awal kebijakan.

Referensi:

  • DDTC News. 93.260 WP Terindikasi Menyalahgunakan PPh Final UMKM. Diakses pada 10 Juni 2026
  • Dendi Siswanto. 93.260 Wajib Pajak Terindikasi Salahgunakan Fasilitas PPh UMKM. Diakses pada 10 Juni 2026
  • IKPI. DJP Temukan 93.260 Wajib Pajak Terindikasi Salahgunakan Fasilitas PPh UMKM. Diakses pada 10 Juni 2026