Pemerintah Indonesia tengah bersiap meluncurkan reformasi tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui skema ekspor satu pintu dan kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), pemerintah menyiapkan sistem baru yang akan mengintegrasikan proses ekspor komoditas strategis sekaligus memperkuat cadangan devisa nasional. Kebijakan baru ini akan mulai diterapkan bertahap pada 1 Juni 2026 dan ditargetkan berlaku penuh pada awal 2027.

Pemerintah Siapkan Skema Ekspor SDA Lewat Danantara

Airlangga Hartarto – Sumber: IKPI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tahap awal implementasi kebijakan ekspor satu pintu akan mencakup tiga komoditas utama, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan feronikel. Dalam skema baru tersebut, PT DSI akan dicantumkan sebagai co-exporter dalam sistem ekspor nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW).

“Khusus pada tahap awal, eksportir maupun pemilik barang diwajibkan melakukan registrasi melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) dengan mencantumkan DSI sebagai co-exporter,” ujar Airlangga dalam acara Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) Tahun 2026, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Pada masa transisi yang dimulai Juni 2026, eksportir swasta masih diperbolehkan melakukan transaksi dengan mitra dagang masing-masing. Namun, seluruh administrasi ekspor mulai diarahkan melalui PT DSI sebagai bagian dari proses penyesuaian menuju implementasi penuh pada 1 Januari 2027.

“Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari (2027),” ujar Airlangga.

Airlangga menegaskan pemerintah akan melakukan evaluasi berkala selama masa transisi, termasuk memastikan tidak terjadi praktik manipulasi harga dalam transaksi ekspor. Menurutnya, sistem baru ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola perdagangan sekaligus menyelaraskan data ekspor Indonesia dengan negara mitra dagang.

DJP Siapkan Aturan Restitusi PPN untuk Ekspor SDA

Sumber: IKPI

Seiring penerapan skema ekspor baru tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga tengah menyiapkan regulasi perpajakan untuk mendukung kegiatan ekspor melalui PT DSI. Salah satu fokus utama aturan tersebut adalah mekanisme restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) atas ekspor yang dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) eksportir.

“Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait dengan pengaturan perpajakan (restitusi PPN) dalam hal ekspor atas kedua komoditas dilakukan oleh BUMN,” dikutip dari paparan tersebut, Senin (25/5).

Dalam dokumen implementasi kebijakan ekspor SDA strategis, DJP disebut akan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur perlakuan perpajakan atas ekspor komoditas strategis oleh BUMN. Aturan ini menjadi bagian dari regulasi turunan Peraturan Pemerintah mengenai tata kelola ekspor SDA strategis.

Selain aturan perpajakan, pemerintah juga menyiapkan regulasi teknis lain, mulai dari peraturan menteri perdagangan terkait ekspor komoditas strategis hingga keputusan menteri keuangan mengenai pembayaran bea keluar, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan pungutan ekspor.

Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk DHE SDA

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan insentif fiskal baru guna memperkuat penempatan devisa hasil ekspor SDA di dalam negeri. Salah satu insentif yang akan diberikan adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas bunga dari dana DHE yang ditempatkan di perbankan domestik.

“Pendapatan interest daripada dolarnya dibebaskan dari PPh,” kata Airlangga dalam acara Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah, Senin (25/5).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Pemerintah berharap insentif ini dapat mendorong eksportir menempatkan devisa mereka di sistem keuangan nasional dibandingkan di luar negeri.

Dalam skema baru tersebut, sektor minyak dan gas bumi (migas) tetap mengikuti aturan lama dengan kewajiban penempatan 30% DHE selama tiga bulan. Sementara itu, sektor nonmigas seperti CPO, batu bara, dan pertambangan lainnya diwajibkan menempatkan devisa selama 12 bulan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan ketentuan 50% dana dikonversi ke rupiah.

Pemerintah menilai kombinasi kebijakan retensi devisa dan insentif perpajakan dapat memperkuat pasokan valuta asing domestik, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sekaligus meningkatkan likuiditas pasar keuangan nasional.

Melalui reformasi tata kelola ekspor dan penguatan kebijakan DHE SDA, pemerintah berupaya menciptakan sistem perdagangan yang lebih terintegrasi, transparan, dan memberikan dampak lebih besar bagi perekonomian nasional. Implementasi bertahap hingga 2027 diharapkan dapat memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha sekaligus memastikan efektivitas kebijakan dalam jangka panjang.

Referensi:

  • Heri Purnomo. Ekspor Lewat PT DSI Berlaku Penuh 1 Januari 2027, Begini Tahapnya. Diakses pada 28 Mei 2026
  • IKPI. Danantara Jadi Jalur Ekspor SDA, DJP Siapkan Aturan Restitusi untuk Eksportir. Diakses pada 28 Mei 2026
  • Ikpi. DHE SDA Wajib Mengendap Setahun, Pemerintah Beri Insentif Pajak. Diakses pada 28 Mei 2026