Dilansir dari IKPI, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

Peraturan yang ditetapkan pada 29 September 2026 dan mulai berlaku pada 2 Oktober 2026 tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. Perubahan ini mencakup penyempurnaan prosedur penyelesaian keberatan wajib pajak, penegasan mekanisme penghitungan pembayaran pajak, serta pemberian kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengurangi atau menghapus sanksi administratif dalam rangka mendorong perekonomian nasional.

DJP Dipertegas Berwenang Melakukan Pertukaran Informasi Perpajakan

pmk 71/2026

Salah satu perubahan dalam PMK 71/2026 berkaitan dengan kewenangan DJP dalam melakukan penelitian atas permohonan keberatan yang diajukan wajib pajak. Melalui aturan baru ini, pemerintah mempertegas kewenangan DJP untuk melakukan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra. Pelaksanaannya harus sesuai dengan persetujuan, perjanjian, atau kesepakatan di bidang perpajakan.

Penegasan tersebut dilakukan melalui perubahan redaksional Pasal 14 ayat (2) huruf h PMK 118/2024. Dalam ketentuan sebelumnya, pasal tersebut menggunakan frasa “melaksanakan pertukaran”, sedangkan PMK 71/2026 secara eksplisit menyebut “melaksanakan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan”. Perubahan ini memperjelas ruang lingkup kewenangan DJP dalam memperoleh dan mempertukarkan informasi yang relevan untuk kepentingan penelitian keberatan.

Dalam proses penelitian tersebut, DJP juga dapat meminta buku, catatan, data, informasi, dan penjelasan dari wajib pajak. Selain itu, DJP berwenang meminta informasi atau bukti kepada pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan wajib pajak, melakukan pembahasan dan klarifikasi, melaksanakan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka penelitian keberatan, melakukan penilaian, serta mengunjungi tempat wajib pajak.

Wajib pajak diwajibkan memenuhi permintaan buku, catatan, data, informasi, dan/atau penjelasan dari DJP paling lama 15 hari kerja sejak permintaan dikirimkan. Ketentuan ini menjadi bagian dari prosedur penelitian keberatan yang harus diperhatikan wajib pajak agar proses penyelesaian permohonan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Batas Waktu Tanggapan Keberatan Diperjelas

PMK 71/2026 juga mempertegas tahapan yang harus dilakukan sebelum keputusan keberatan diterbitkan. Dalam proses tersebut, DJP menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada wajib pajak yang dilengkapi dengan daftar hasil penelitian keberatan dan formulir tanggapan. Daftar hasil penelitian tersebut bukan merupakan keputusan keberatan dan belum bersifat final.

Wajib pajak yang tidak hadir pada waktu yang ditentukan tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis. Berdasarkan ketentuan baru, tanggapan tersebut harus disampaikan paling lama 10 hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirimkan. Perubahan ini memperjelas rumusan batas waktu yang sebelumnya dinyatakan sebagai 10 hari kerja sejak surat tersebut dikirim.

Apabila wajib pajak tidak hadir dan tidak menyampaikan tanggapan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, DJP akan mencatat ketidakhadiran tersebut dan melanjutkan proses penelitian keberatan. Dengan demikian, ketidakhadiran wajib pajak tidak serta-merta menghentikan proses penyelesaian permohonan keberatan.

Ketentuan Pengurangan Sanksi dan Pembayaran PBB-P5L Disempurnakan

Perubahan lainnya menyangkut pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan pengusahaan panas bumi, serta pertambangan mineral atau batu bara yang dikenal sebagai PBB-P5L. PMK 71/2026 memperjelas jenis sanksi dan denda administratif yang dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan melalui penambahan ketentuan khusus dalam PMK 118/2024.

Dalam mekanisme pembayaran, pemerintah juga mengubah cara memperhitungkan pembayaran pajak yang berkaitan dengan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Jika sebelumnya pembayaran diperhitungkan secara proporsional antara pokok pajak dan sanksi administratif, ketentuan baru menetapkan bahwa pembayaran terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Setelah kewajiban pokok pajak terpenuhi, kelebihan pembayaran baru dapat diperhitungkan terhadap sanksi administratif atau denda administratif PBB-P5L. Perubahan ini memperjelas urutan alokasi pembayaran sehingga pelunasan pokok pajak menjadi prioritas sebelum pembayaran diperhitungkan untuk sanksi atau denda.

Selain itu, PMK 71/2026 mempertegas ketentuan mengenai permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak PBB-P5L yang tidak benar. Permohonan tersebut hanya dapat diajukan sepanjang wajib pajak tidak mengajukan keberatan atau telah mengajukan keberatan, tetapi keberatan tersebut tidak dipertimbangkan. Ketentuan ini memberikan batasan yang lebih jelas mengenai kondisi yang memungkinkan wajib pajak menempuh mekanisme administrasi tersebut.

DJP Dapat Mengurangi atau Menghapus Sanksi untuk Mendorong Perekonomian

PMK 71/2026 juga memuat ketentuan baru yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk mengurangi atau menghapus sanksi administratif serta mengurangi denda administratif PBB dalam rangka mendorong perekonomian nasional. Kewenangan tersebut dapat diterapkan terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB), Surat Tagihan Pajak (STP), maupun Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB), dengan tetap memperhatikan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan.

Fasilitas tersebut diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak dan harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah. Pengajuan permohonan juga dibatasi paling lama dua tahun sejak PMK 71/2026 mulai berlaku, yakni sejak 2 Oktober 2026.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memberikan ruang bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui mekanisme pengurangan atau penghapusan sanksi sesuai dengan ketentuan. Namun, pemberian fasilitas tersebut tidak bersifat otomatis karena tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan batas waktu pengajuan yang ditetapkan.

Dalam pertimbangan penerbitan PMK 71/2026, pemerintah menekankan pentingnya mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum, memberikan kemudahan bagi wajib pajak, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan administrasi perpajakan. Tujuan tersebut menjadi dasar penyempurnaan sejumlah prosedur, mulai dari penelitian keberatan hingga pengurangan dan penghapusan sanksi administratif.

Referensi:

  • Asep Munazat Zatnika. Aturan Pembetulan, Keberatan, Hingga Pembatalan Sanksi Diubah Lewat PMK 71/2026. Diakses pada 9 Oktober 2026
  • DDTC News. Aturan Pembetulan dan Keberatan Pajak Direvisi, Ini 6 Poin Pentingnya. Diakses pada 9 Oktober 2026
  • IKPI. Suahasil Terbitkan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan Pajak Diubah. Diakses pada 9 Oktober 2026