Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang online melalui platform e-commerce akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace.
Sebelumnya, penerapan aturan ini sempat mengalami penundaan dari jadwal awal karena pemerintah ingin memastikan kesiapan sistem dan koordinasi antara DJP dengan platform digital terkait.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa baik DJP maupun pihak marketplace telah siap untuk mengaktifkan aturan tersebut.
“Nanti insya Allah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya, mereka sudah siap, kita juga sudah siap,” ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/9).
DJP Pastikan Sistem Pajak E-Commerce Siap Diterapkan
DJP memastikan penerapan pemungutan PPh terhadap pedagang online telah memasuki tahap akhir sebelum resmi diberlakukan. Keempat platform yang telah ditunjuk pemerintah telah melalui proses pengembangan, pengujian, hingga stabilisasi sistem bersama DJP untuk memastikan mekanisme pemungutan pajak dapat berjalan secara elektronik.
Menurut Bimo, proses persiapan telah dilakukan sejak tahun sebelumnya melalui berbagai tahapan, termasuk sandboxing atau pengujian sistem dalam lingkungan terbatas. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan integrasi antara sistem DJP dengan sistem masing-masing platform dapat berjalan dengan baik sebelum diterapkan secara langsung.
Setelah melewati tahap pengujian, sistem akan memasuki tahap go live pada 1 Oktober 2026. Melalui mekanisme tersebut, platform e-commerce akan menjalankan proses pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bimo menegaskan bahwa tidak terdapat kendala teknis besar yang dapat menghambat implementasi kebijakan tersebut. “Jadi no drama lah, nggak ada drama,” kata Bimo, memastikan kesiapan sistem sebelum aturan mulai berjalan.
Penundaan Bertujuan Memastikan Kesiapan Sistem Sebelum Implementasi
Sebelum ditetapkan berlaku pada Oktober 2026, kebijakan pemungutan PPh melalui marketplace sempat mengalami penundaan. Awalnya, pemerintah menargetkan penerapan kebijakan tersebut mulai 1 Agustus 2026 setelah DJP menunjuk empat platform sebagai pemungut pajak pada 1 Juli 2026.
Penundaan dilakukan untuk memberikan waktu tambahan dalam memastikan kesiapan teknis seluruh pihak yang terlibat. Bimo menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan arahan pemerintah agar sistem yang digunakan telah benar-benar siap sebelum diterapkan kepada pedagang online.
“Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya lebih matang,” ujar Bimo.
Selama masa penundaan, DJP bersama platform terkait tetap melanjutkan proses pengujian dan stabilisasi sistem. Penundaan tersebut bukan berarti pembatalan kebijakan, melainkan langkah untuk memastikan penerapan dapat berjalan lancar ketika mulai diberlakukan.
Marketplace Dukung Integrasi Sistem Pajak Digital
Dalam penerapan kebijakan ini, platform e-commerce memiliki peran penting dalam mendukung mekanisme pemungutan pajak digital. DJP menetapkan platform yang memenuhi sejumlah pertimbangan, seperti kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, serta kemampuan dalam mendukung proses administrasi perpajakan secara elektronik.
Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah melakukan penyesuaian sistem agar dapat mendukung proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi pedagang yang bertransaksi melalui layanan mereka. Platform tersebut juga telah melalui proses koordinasi dan pengujian bersama DJP sebelum kebijakan diterapkan.
Pemerintah menilai penerapan mekanisme ini menjadi bagian dari penyesuaian administrasi perpajakan terhadap perkembangan ekonomi digital. Seiring meningkatnya transaksi melalui platform e-commerce, sistem perpajakan juga perlu beradaptasi agar proses pemungutan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
Dengan seluruh persiapan yang telah dilakukan, DJP memastikan mekanisme pemungutan PPh pedagang online melalui platform e-commerce akan mulai berjalan pada 1 Oktober 2026. Pemerintah bersama penyedia platform kini berada pada tahap akhir sebelum kebijakan tersebut resmi diterapkan.
Referensi:
- Anggie Ariesta. No Drama, Pajak Pedagang Online Bakal Diterapkan 1 Oktober 2026. Diakses pada 18 September 2026
- Ignacio Geordi Oswaldo. Sempat Ditunda Purbaya, 4 Toko Online Mulai Pungut Pajak Seller 1 Oktober. Diakses pada 18 September 2026
- Mamet Janzuke. Pajak E-Commerce Segera Diterapkan Oktober 2026, Ini Ketentuan Baru Bagi Pedagang yang Berjualan Online. Diakses pada 18 September 2026