Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dengan target penerimaan pajak sebesar Rp2.593,35 triliun. Di tengah kebijakan fiskal yang tetap ekspansif, pemerintah dan DPR juga menyepakati perluasan cakupan pemeriksaan dan audit penerimaan negara, termasuk pemeriksaan khusus dalam rangka restitusi atas kelebihan pembayaran pajak.

Pendapatan Negara Ditargetkan Rp3.435,1 Triliun

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pembicaraan tingkat I RAPBN 2027 di Banggar DPR. Secara keseluruhan, pendapatan negara dalam RAPBN 2027 ditargetkan mencapai Rp3.435,1 triliun. Angka tersebut terdiri atas penerimaan pajak Rp2.593,35 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp318,6 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp522,48 triliun, serta penerimaan hibah Rp666 miliar.

Di sisi belanja, pemerintah dan DPR menyepakati belanja negara sebesar Rp4.106,26 triliun. Anggaran tersebut mencakup belanja pemerintah pusat sebesar Rp3.371,26 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun. Dengan struktur tersebut, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp671,16 triliun atau 2,40% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sementara keseimbangan primer tercatat defisit Rp20,85 triliun.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah menyetujui seluruh kesimpulan panitia kerja terkait kerangka RAPBN 2027. Ia menegaskan kebijakan fiskal tahun depan tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat di tengah kondisi global yang masih diwarnai konflik dan ketidakpastian.

“Kebijakan fiskal 2027 tetap dirancang untuk bersifat ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur, dengan defisit 2,40% terhadap PDB akan kami jaga dengan sebaik-baiknya.”

Audit Penerimaan Negara Diperluas hingga Restitusi Pajak

Sejalan dengan upaya optimalisasi penerimaan negara, pemerintah dan DPR juga menyepakati perluasan kewenangan pemeriksaan dan audit penerimaan negara dalam Pasal 37 RUU APBN 2027. Ketentuan tersebut mencakup pemeriksaan dan audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wiyanti menyampaikan bahwa Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk pemeriksaan dan/atau audit khusus untuk restitusi.

“Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, menteri keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara termasuk pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak,” ujarnya saat membacakan Pasal 37 ayat (1) RUU APBN 2027.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemeriksaan, audit penerimaan negara, serta tata cara restitusi dalam pemeriksaan khusus akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). RUU APBN 2027 juga menegaskan bahwa pemeriksaan dan audit penerimaan negara dapat dilakukan melalui mekanisme joint audit.

Pengawasan Restitusi Perlu Tetap Memperhatikan Hak Wajib Pajak

Perluasan audit restitusi dilakukan ketika pemerintah mencatat nilai pencairan restitusi hingga Agustus 2026 mencapai Rp191,82 triliun, turun 27% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dalam administrasi perpajakan, pengawasan terhadap restitusi diperlukan untuk mencegah klaim yang tidak semestinya sekaligus memastikan penerimaan negara tetap terjaga.

Namun, restitusi pada dasarnya merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak wajib pajak. Pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), restitusi juga merupakan konsekuensi dari mekanisme pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran untuk menjaga netralitas PPN sebagai pajak atas konsumsi.

Karena itu, pemeriksaan restitusi perlu mempertimbangkan keseimbangan antara pengawasan dan pemenuhan hak wajib pajak. Pendekatan berbasis risiko dapat digunakan untuk memastikan klaim yang memiliki risiko lebih tinggi memperoleh pengawasan yang memadai, tanpa menghambat pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sah.

RUU APBN 2027 Masuk Tahap Paripurna

Selain joint audit, pemerintah juga memasukkan joint analysis, joint collection, joint investigation, dan joint intelligence sebagai bagian dari joint program untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan di tengah target pajak yang meningkat dalam RAPBN 2027.

Setelah pembicaraan tingkat I disepakati, naskah RUU APBN 2027 akan ditandatangani bersama sebelum dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR. Rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan RUU APBN 2027 dijadwalkan berlangsung pada 29 September 2026.

Dengan target penerimaan pajak Rp2.593,35 triliun dan kebijakan fiskal yang tetap ekspansif, pemerintah menghadapi kebutuhan untuk memperkuat optimalisasi penerimaan sekaligus menjaga kualitas administrasi perpajakan. Perluasan pemeriksaan restitusi menjadi salah satu instrumen yang disepakati, dengan pelaksanaannya tetap perlu memastikan pengawasan terhadap klaim berisiko berjalan beriringan dengan pemenuhan hak wajib pajak.

Referensi:

  • Daffa Yasril Nurmansyah. RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar. Diakses pada 28 September 2026
  • DDTC. RUU APBN 2027 Buka Ruang Audit khusus Soal Restitusi Pajak. Diakses pada 28 September 2026