Pemerintah mulai mematangkan sejumlah program dan kebijakan yang akan dilanjutkan maupun diperluas pada 2027. Kebijakan tersebut mencakup program ketenagakerjaan, insentif pajak bagi pekerja, fasilitas pajak sektor perumahan, hingga rencana perluasan akses kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sejumlah program yang telah berjalan pada 2026 mendapat arahan untuk kembali dilaksanakan tahun depan. Pemerintah juga tengah menyiapkan beberapa penyesuaian kebijakan agar manfaatnya dapat menjangkau kelompok masyarakat yang lebih luas.
Program Magang dan Vokasi Dilanjutkan
Salah satu program yang akan dilanjutkan pada 2027 adalah Program Magang yang dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan. Program tersebut ditargetkan kembali menjangkau sekitar 150 ribu peserta.
Selain program magang, pemerintah juga akan melanjutkan program vokasi dengan sasaran sekitar 300 ribu orang. Kedua program tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperluas kesempatan peningkatan keterampilan dan pengalaman kerja bagi masyarakat.
Airlangga mengatakan keberlanjutan program tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden dalam rapat terbatas yang membahas program-program pemerintah untuk 2027.
“Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027. Yang pertama itu terkait dengan Program Magang yang di Kementerian Tenaga Kerja dilanjutkan untuk 150 ribu, kemudian program vokasi itu dilanjutkan untuk 300 ribu orang,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Insentif PPh 21 Bakal Diperluas

Pemerintah juga berencana melanjutkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Jika pada 2026 insentif tersebut diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu, pemerintah berencana memperluas penerapannya pada 2027 ke seluruh sektor.
Kebijakan tersebut diperkirakan akan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja. Perluasan penerima menjadi salah satu perubahan utama dalam pelaksanaan insentif pajak tersebut pada tahun depan.
“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” ujar Airlangga.
Selain PPh 21, pemerintah juga membahas kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Besaran penyesuaian tersebut masih dihitung bersama Kementerian Keuangan.
Insentif Perumahan dan KPR Bersubsidi
Di sektor perumahan, pemerintah berencana melanjutkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 2027. Fasilitas tersebut mencakup pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar.
Untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar. Pemerintah masih menyiapkan regulasi yang diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan pada tahun depan.
Selain melanjutkan fasilitas pajak, pemerintah juga tengah membahas program tambahan KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Melalui skema tersebut, masyarakat direncanakan dapat memperoleh KPR dengan bunga sebesar 6 persen untuk rumah dengan harga hingga Rp500 juta.
Program ini menjadi perluasan dari skema KPR bersubsidi yang sebelumnya juga disiapkan bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap, termasuk pelaku UMKM.
Penyesuaian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pemerintah turut menyiapkan penyesuaian terhadap sejumlah kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Kematian (JKM). Penyesuaian tersebut salah satunya berkaitan dengan besaran manfaat JKP yang diberikan selama enam bulan.
Besaran manfaat JKP akan disesuaikan berdasarkan kelompok penghasilan pekerja. Pekerja dalam kelompok pertama dengan upah sekitar Rp2,3 juta akan menerima manfaat sebesar jumlah tersebut selama enam bulan.
Sementara itu, pekerja dengan upah Rp2,3 juta hingga kurang dari Rp3,6 juta akan menerima manfaat sebesar Rp2,3 juta. Adapun pekerja dengan penghasilan di atas Rp3,6 juta masuk dalam kelompok yang mendapatkan manfaat JKP sebesar 60 persen.
“Pemanfaatan daripada Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selama enam bulan. Ini angkanya juga disesuaikan berbasis tingkatan gaji,” tutur Airlangga.
Selain JKP dan JKM, pemerintah juga menyiapkan penyesuaian kebijakan jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja bukan penerima upah. Berbagai kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama kementerian terkait sebelum dituangkan dalam regulasi.
Pemerintah masih mematangkan sejumlah kebijakan tersebut sebelum pelaksanaannya pada 2027. Penyesuaian regulasi akan dilakukan setelah pembahasan antarkementerian selesai, termasuk untuk kebijakan perpajakan, perumahan, ketenagakerjaan, serta program jaminan sosial.
Referensi:
- Alwan Ridha. Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak. Diakses pada 1 Oktober 2026
- Siti Masitoh. Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk 2027, Ada Insentif Pajak hingga KPR. Diakses pada 1 Oktober 2026