PMK-51/2025 dan PMK-52/2025: Aturan Baru Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Bullion

By web.adright@gmail.com

Pada awal Agustus 2025, pemerintah resmi menerbitkan dua regulasi baru, PMK-51 Tahun 2025 dan PMK-52 Tahun 2025, yang mengatur kembali ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas kegiatan usaha bullion, termasuk perdagangan emas batangan.  Aturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan perlakuan pajak, serta kemudahan administrasi bagi pelaku usaha dan masyarakat. Latar Belakang dan…