DJP Temukan 93 Ribu Wajib Pajak Terindikasi Salahgunakan Fasilitas PPh Final UMKM 0,5%
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan sebanyak 93.260 wajib pajak yang terindikasi menyalahgunakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah menyempurnakan aturan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 guna memastikan insentif perpajakan benar-benar diterima oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berhak. Berdasarkan…