Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat sistem pengawasan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi digital. Dilansir dari DDTC News, sepanjang Januari hingga Juni 2026, DJP telah menerbitkan dan mengirimkan sekitar 250.000 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan sekaligus memperluas basis perpajakan nasional.

Penerbitan SP2DK tersebut didukung oleh implementasi sistem Coretax yang kini terintegrasi dengan berbagai sumber data, baik dari internal pemerintah maupun pihak ketiga. Integrasi tersebut memungkinkan DJP melakukan analisis yang lebih komprehensif terhadap aktivitas ekonomi wajib pajak sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan berbasis data.

250.000 SP2DK Diterbitkan untuk Kegiatan Pengawasan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dari total sekitar 250.000 SP2DK yang diterbitkan selama semester pertama 2026, sebanyak kurang lebih 185.000 surat digunakan dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak. Sementara itu, sekitar 65.000 SP2DK diterbitkan untuk kegiatan ekstensifikasi, yaitu menjangkau masyarakat yang diduga telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak tetapi belum terdaftar.

Seluruh surat tersebut telah disampaikan melalui berbagai saluran, mulai dari pengiriman secara elektronik melalui sistem Coretax dan email wajib pajak hingga pengiriman fisik menggunakan jasa pos, ekspedisi, maupun kurir. Langkah ini dilakukan agar penyampaian informasi kepada wajib pajak dapat berlangsung lebih cepat sekaligus menjangkau seluruh penerima.

SP2DK merupakan surat yang diterbitkan DJP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 untuk meminta penjelasan atas dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan oleh wajib pajak. Setelah menerima SP2DK, wajib pajak wajib menyampaikan tanggapan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Apabila memerlukan waktu tambahan, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan penyampaian tanggapan hingga tujuh hari. Tanggapan tersebut dapat berupa penjelasan maupun pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai hasil klarifikasi.

Pengawasan Mencakup 8 Jenis Pajak dan Berbasis Kepatuhan

Penerbitan SP2DK menjadi instrumen DJP untuk mengawasi kepatuhan pajak. Pengawasan ini menyasar wajib pajak terdaftar maupun pihak yang belum memiliki NPWP tetapi diduga sudah memenuhi syarat. Langkah tersebut mendukung ekstensifikasi guna memperluas basis penerimaan negara.

Dalam pelaksanaannya, DJP melakukan pengawasan terhadap delapan jenis pajak yang berada di bawah administrasinya, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P5), pajak penjualan, pajak karbon, serta jenis pajak lainnya sesuai ketentuan.

Coretax Menjadi Tulang Punggung Reformasi Administrasi Perpajakan

Untuk mendukung pengawasan yang semakin luas tersebut, DJP mengandalkan sistem Coretax sebagai fondasi reformasi administrasi perpajakan nasional. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa Coretax dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan sekaligus menghubungkan data dari sejumlah instansi pemerintah dan lembaga eksternal secara real-time.

“Coretax ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagai enabler utama, atau mesin utama, dari proses reformasi administrasi perpajakan yang kita lakukan,” ujar Bimo.

Melalui Coretax, DJP kini dapat memanfaatkan data dari berbagai instansi seperti sistem Online Single Submission (OSS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peruri, Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Integrasi ini diharapkan mampu mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan.

Data Konsumsi Listrik dan Perbankan Digunakan untuk Mengukur Kewajaran Pajak

Salah satu implementasi Coretax adalah pemanfaatan data pihak ketiga sebagai dasar analisis kepatuhan wajib pajak, termasuk data konsumsi listrik dari PT PLN untuk menguji kewajaran pelaporan pajak.

Berdasarkan PMK Nomor 8 Tahun 2026, data pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA ke atas digunakan sebagai indikator analisis risiko. Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, data tersebut bukan untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayar, melainkan sebagai benchmark guna mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi dan pajak yang dilaporkan.

“Misalnya ketika konsumsi listriknya mencapai 10.000 watt, ternyata pemilik rumah tersebut hanya membayar pajak dalam jumlah yang sangat kecil. Nah, ini digunakan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran,” jelasnya.

Selain data PLN, DJP juga memanfaatkan informasi dari 55 bank dalam negeri, perusahaan telekomunikasi seperti Telkom Indonesia, serta berbagai sumber data ekonomi lainnya untuk membangun profil kepatuhan wajib pajak secara lebih komprehensif.

Dengan pengawasan yang semakin terintegrasi melalui Coretax, wajib pajak perlu memastikan administrasi dan pelaporan pajaknya didukung dokumentasi yang lengkap. Bagi wajib pajak dengan aktivitas usaha atau transaksi yang kompleks, pendampingan oleh konsultan pajak berizin (registered tax consultant) dapat membantu memastikan kepatuhan sekaligus meminimalkan potensi risiko perpajakan.

Referensi:

  • Aurora K.M Simanjuntak. Gencarkan Pengawasan dan Ekstensifiksi, DJP Layangkan 250.000 SP2DK. Diakses pada 28 Juni 2026
  • Hayun Aditama. DJP Layangkan 250.000 SP2DK Melalui Sistem Coretax. Diakses pada 28 Juni 2026
  • Mayuliza. DJP Terbitkan 250.000 SP2DK untuk Pengawasan dan Ekstensifikasi. Diakses pada 28 Juni 2026