Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak yang selama ini telah menjadi kewajiban para pelaku usaha.
Sebagai tahap awal implementasi, DJP telah menunjuk 4 marketplace besar di Indonesia sebagai pemungut PPh Pasal 22. Mekanisme pemungutan akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 setelah masing-masing marketplace diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada para penjual.
4 Marketplace yang Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan bahwa Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli menjadi 4 marketplace pertama yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Penunjukan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026, sementara pelaksanaan pemungutan kepada pedagang akan dimulai satu bulan setelahnya, yaitu pada 1 Agustus 2026.
Penunjukan dilakukan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 serta mempertimbangkan kesiapan teknologi dan administrasi masing-masing platform.
Selain itu, marketplace yang ditunjuk harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain menggunakan rekening penampungan bersama (escrow account), memiliki nilai transaksi lebih dari Rp600 juta dalam kurun 12 bulan atau jumlah akses pengguna (traffic) di atas 12.000 dalam setahun, serta memiliki kemampuan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyampaikan bahwa ke-4 marketplace telah menerima surat penunjukan dari DJP pada 1 Juli 2026. Menurutnya, masa transisi selama satu bulan dimanfaatkan untuk menyesuaikan sistem sekaligus mengomunikasikan perubahan mekanisme perpajakan kepada para penjual yang beraktivitas di platform masing-masing.
Pedagang Kecil Tetap Mendapat Pengecualian
DJP menegaskan bahwa tidak semua pedagang di marketplace akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Pemerintah memberikan perlindungan kepada pelaku usaha berskala kecil dengan menetapkan batas omzet tertentu sebagai syarat pengecualian.
Pedagang orang pribadi yang memiliki omzet atau peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Namun, fasilitas tersebut hanya dapat diberikan apabila pedagang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan ini memang dirancang agar perluasan kepatuhan pajak tidak membebani pelaku usaha kecil.
“Message-nya tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Ada batasan dan pengecualian yang diatur jelas, terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun,” ujar Bimo Wijayanto.
Dengan adanya mekanisme tersebut, marketplace tidak akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada pedagang yang memenuhi syarat pengecualian setelah surat pernyataannya diterima.
Sejumlah Jenis Transaksi yang Dikecualikan

Selain mempertimbangkan besaran omzet pedagang, pemerintah juga menetapkan beberapa jenis transaksi yang tidak termasuk objek pemungutan PPh Pasal 22. Langkah ini dilakukan agar mekanisme pemungutan lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan beban administratif yang berlebihan.
Beberapa transaksi yang dikecualikan meliputi penjualan jasa ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang atau jasa oleh wajib pajak yang telah memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
Pengecualian juga diberikan terhadap transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan produk sejenis dalam kondisi tertentu. Selain itu, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan beserta perikatan perjanjian jual belinya juga tidak menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
Bukan Pajak Baru, Hanya Perubahan Mekanisme Administrasi
Salah satu isu yang banyak menjadi perhatian masyarakat adalah anggapan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 menghadirkan jenis pajak baru bagi pedagang online. DJP membantah anggapan tersebut dan menegaskan bahwa kewajiban pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha telah lama diatur dalam peraturan perpajakan.
Menurut Bimo Wijayanto, perubahan yang dilakukan pemerintah hanya berkaitan dengan mekanisme administrasi. Jika sebelumnya pedagang melakukan penyetoran sendiri, kini marketplace yang telah ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atas transaksi yang memenuhi ketentuan.
“Ini hanya penyesuaian administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan cara transaksi masyarakat,” jelas Bimo.
Marketplace dalam hal ini hanya berperan sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan pajak kepada negara. Dengan demikian, objek pajak maupun tarif yang berlaku tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang sudah ada.
Pemungutan Dapat Dikreditkan atau Menjadi Pelunasan Pajak
Pemerintah juga memastikan bahwa mekanisme baru ini tidak menambah beban pajak bagi para pelaku usaha. Nilai PPh Pasal 22 yang dipungut melalui marketplace tetap dapat diperhitungkan sesuai skema perpajakan yang digunakan masing-masing wajib pajak.
Bagi pelaku usaha yang menggunakan skema PPh Final UMKM, pemungutan PPh Pasal 22 akan diperlakukan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final. Sementara itu, bagi wajib pajak yang menggunakan ketentuan umum, nilai PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat dikreditkan sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat, serta tercipta perlakuan perpajakan yang lebih adil antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional.
FAQ
Apa yang harus dilakukan jika omzet pedagang sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun?
Jika omzet pedagang orang pribadi telah melebihi Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzetnya telah melampaui batas tersebut.
Surat pernyataan disampaikan paling lambat akhir bulan saat omzet melewati Rp500 juta. Setelah itu, marketplace akan mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi berikutnya, sesuai ketentuan PMK 37/2025.
Contoh Singkat
Pak Andi memiliki omzet sebagai berikut:
- Januari: Rp150 juta
- Februari: Rp200 juta (total Rp350 juta)
- Maret: Rp210 juta (total Rp560 juta)
Karena pada Maret omzet Pak Andi telah melebihi Rp500 juta, ia harus menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace paling lambat 31 Maret. Mulai transaksi bulan April, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah batas omzet Rp500 juta dihitung per toko atau dari seluruh usaha yang dimiliki?
Bukan per toko. Sesuai Pasal 58 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2025, batas omzet Rp500 juta dihitung berdasarkan total peredaran bruto dari seluruh usaha yang dimiliki Wajib Pajak Orang Pribadi dalam satu tahun. Artinya, omzet dari semua toko di marketplace maupun toko offline dijumlahkan untuk menentukan apakah telah melebihi batas Rp500 juta.
Referensi:
- Dewa Suartama. DJP Tunjuk 4 Marketplace, Pemungutan PPh Pedagang Online Mulai 1 Agustus 2026. Diakses pada 10 Juli 2026
- IKPI. PPh Marketplace Berlaku 1 Agustus, Ini Transaksi yang Dikecualikan. Diakses pada 10 Juli 2026
- Pajakku. DJP Tunjuk Marketplace Ini sebagai Pemungut PPh Pasal 22. Diakses pada 10 Juli 2026