Mengutip laporan IKPI, pemerintah memberikan perlindungan hukum dan kerahasiaan data bagi investor yang membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond, instrumen surat utang khusus yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui revisi UU P2SK, pemerintah menambahkan Pasal 50A yang mengatur kewenangan Danantara menerbitkan surat utang, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Danantara Dapat Wewenang Terbitkan Patriot Bond & Merah Putih Bond

Melalui revisi UU P2SK, pemerintah memberikan kewenangan kepada Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 50A yang menjadi dasar hukum penerbitan instrumen tersebut.

Meski sudah diatur dalam undang-undang, pemerintah belum menjelaskan secara rinci skema dan tujuan penerbitannya. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta publik menunggu penjelasan resmi saat peluncuran instrumen tersebut.

“Nanti dilihat. Nanti pada saat dilaunching,” kata Airlangga.

Negara Berikan Perlindungan Hukum bagi Investor

Salah satu ketentuan yang paling banyak menyita perhatian publik terdapat dalam Pasal 50A ayat (5). Melalui aturan ini, negara secara tegas memberikan jaminan dan perlindungan atas pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari berbagai bentuk tuntutan hukum.

Perlindungan tersebut mencakup penuntutan pidana umum, pidana khusus (termasuk pidana perpajakan), hingga gugatan perdata.

Ketentuan tersebut tercantum dalam bunyi pasal berikut:

“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.”

Meski menjadi sorotan publik, pemerintah hingga kini belum menjelaskan alasan di balik pemberian perlindungan hukum tersebut.

Data Transaksi Tak Bisa Jadi Dasar Pajak

Selain perlindungan hukum, pemerintah juga memberikan perlindungan terhadap data dan informasi yang berasal dari aktivitas pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Pasal 50A ayat (6) menyebutkan bahwa data dan informasi yang diperoleh dari transaksi pembelian surat utang khusus tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.

Tidak hanya itu, data tersebut juga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam proses hukum di pengadilan. Ketentuan ini membuat informasi transaksi investor memiliki perlindungan khusus yang berbeda dibandingkan transaksi keuangan pada umumnya

Meski demikian, perlindungan tersebut tidak berlaku untuk seluruh transaksi. Pasal 50A ayat (7) menegaskan bahwa jaminan hukum dan kerahasiaan data hanya berlaku bagi transaksi yang dilakukan di pasar primer atau pasar perdana.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.”

Bisa Diperdagangkan dan Dibeli Peserta Tax Amnesty

Investor tetap diperbolehkan mengalihkan kepemilikan maupun menjadikan surat utang khusus tersebut sebagai agunan. Airlangga juga menyebut instrumen tersebut nantinya dapat diperjualbelikan di dalam negeri.

“Nanti dicek lagi. Ya itu kan bisa dijual di dalam negeri,” ujarnya.

Revisi UU P2SK juga memperluas cakupan investor. Pasal 50A ayat (9) menyebut pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dapat berasal dari peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Saat ditanya apakah ketentuan tersebut berkaitan dengan tidak adanya rencana tax amnesty baru, Airlangga hanya menegaskan bahwa Indonesia sebelumnya telah melaksanakan program tersebut.

“Kan TA sudah pernah dilakukan,” katanya.

Secara keseluruhan, pemerintah telah memberikan dasar hukum bagi penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond melalui Danantara, termasuk perlindungan hukum dan kerahasiaan data bagi investor. Namun, sejumlah pertanyaan terkait tujuan dan alasan pemberian fasilitas khusus tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah saat instrumen itu diluncurkan.

Referensi:

  • Dendi Siswanto. Investor Patriot-Merah Putih Bond Kebal Pidana dan Pajak? Ini Jawaban Airlangga. Diakses pada 22 Juni 2026
  • IKPI. Investor Patriot-Merah Putih Bond Danantara Dapat Perlindungan dari Tuntutan Pajak. Diakses pada 22 Juni 2026
  • Teuku Muhammad Valdy Arief. Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Payung Hukum Khusus dalam UU P2SK. Diakses pada 22 Juni 2026