Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan finansial kepada pekerja saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dana JHT berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja yang dikembangkan selama masa kepesertaan.
Meski menjadi hak peserta, pencairan dana JHT tidak selalu diterima secara utuh. Dalam kondisi tertentu, dana yang dicairkan dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena itu, peserta perlu memahami aturan pajak JHT agar tidak terkejut ketika menerima dana pencairan.
Dasar Hukum Pajak atas Pencairan Dana JHT
Pengenaan pajak atas dana JHT telah diatur pemerintah melalui sejumlah regulasi, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Aturan tersebut menyebutkan bahwa penghasilan berupa uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dapat dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Selain itu, ketentuan mengenai tata cara pemotongan pajaknya juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010. Regulasi ini menjadi dasar bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pemotongan pajak saat peserta mencairkan saldo JHT.
Dengan adanya aturan tersebut, peserta perlu memahami bahwa pencairan JHT bukan semata-mata menerima saldo yang terkumpul, tetapi juga memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai kondisi kepesertaan dan nilai dana yang dicairkan.
Kapan Dana JHT Dikenakan Pajak?

Tidak semua pencairan dana JHT dikenakan pajak. Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, peserta yang memiliki akumulasi saldo JHT hingga Rp50 juta dan mencairkannya sekaligus umumnya tidak dikenakan pajak.
Namun, apabila saldo JHT yang dicairkan melebihi Rp50 juta, maka bagian yang melebihi batas tersebut akan dikenakan pajak final sebesar 5 persen. Artinya, pajak tidak dihitung dari seluruh saldo JHT, melainkan hanya dari nilai yang berada di atas ambang batas Rp50 juta.
Asisten Deputi Komunikasi Pemasaran sekaligus Pelaksana Pengganti Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Budi Hananto, menjelaskan bahwa peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp50 juta akan dikenakan pajak final sebesar 5 persen atas kelebihannya. Ketentuan ini berlaku baik bagi peserta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang belum memiliki NPWP.
Sebagai contoh, jika seorang peserta memiliki saldo JHT sebesar Rp60 juta dan mencairkannya sekaligus, maka hanya Rp10 juta yang dikenakan pajak. Dengan tarif 5 persen, pajak yang dipotong sebesar Rp500.000 sehingga dana bersih yang diterima mencapai Rp59,5 juta.
Perbedaan Tarif Pajak Berdasarkan Pola Pencairan
Selain besaran saldo, pola pencairan dana JHT juga memengaruhi tarif pajak yang dikenakan. Peserta yang belum pernah melakukan pencairan sebagian dan langsung mencairkan seluruh saldo umumnya mengikuti ketentuan pajak final sebagaimana diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009.
Namun, kondisi berbeda berlaku bagi peserta yang sebelumnya telah mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 10% atau 30%, kemudian melakukan pencairan sisa saldo setelah dua tahun. Dalam situasi ini, pengenaan pajak dapat mengikuti tarif progresif.
Tarif progresif yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Sampai dengan Rp60 juta: 5%
- Di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta: 15%
- Di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta: 25%
- Di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar: 30%
- Di atas Rp5 miliar: 35%
Karena itu, peserta yang berencana mencairkan JHT secara bertahap perlu memperhitungkan dampak pajaknya agar dapat menentukan strategi pencairan yang paling sesuai dengan kebutuhan.
Faktor Masa Kepesertaan dalam Perhitungan Pajak JHT
Selain jumlah saldo dan pola pencairan, masa kepesertaan juga memengaruhi besaran pajak atas dana JHT. Secara umum, peserta dengan masa kepesertaan kurang dari 10 tahun dapat dikenakan tarif pajak progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Sementara itu, peserta dengan masa kepesertaan lebih dari 10 tahun umumnya dikenakan pajak final sebesar 5% sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut ilustrasi perhitungannya.
Skenario 1: Masa Kepesertaan Kurang dari 10 Tahun
Seorang pekerja bernama Andi telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama delapan tahun. Saat memasuki masa pensiun, Andi memiliki saldo JHT sebesar Rp100 juta dan memutuskan untuk mencairkannya sekaligus.
Karena masa kepesertaannya belum mencapai 10 tahun, pencairan dana JHT tersebut dikenakan tarif pajak progresif. Perhitungannya sebagai berikut:
- Rp60 juta pertama dikenakan tarif 5 persen:
Rp60 juta × 5% = Rp3 juta - Sisa saldo sebesar Rp40 juta dikenakan tarif 15 persen:
Rp40 juta × 15% = Rp6 juta
Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar Andi mencapai Rp9 juta. Setelah dikurangi pajak, dana bersih yang diterima Andi adalah Rp91 juta.
Skenario 2: Masa Kepesertaan Lebih dari 10 Tahun
Pekerja bernama Mawar telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 12 tahun. Saat mengajukan pencairan JHT, saldo yang dimilikinya mencapai Rp150 juta.
Karena masa kepesertaannya telah melebihi 10 tahun, pencairan dana JHT tersebut dikenakan pajak final sebesar 5 persen.
Perhitungannya:
- Saldo JHT: Rp150 juta
- Pajak final: 5% × Rp150 juta = Rp7,5 juta
Dengan demikian, dana bersih yang diterima Mawar adalah Rp142,5 juta setelah dipotong pajak.
Cara Menghitung Pajak Saat Mencairkan JHT
Perhitungan pajak JHT pada dasarnya dimulai dengan mengetahui total saldo yang dimiliki peserta. Saldo tersebut mencakup seluruh iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya selama masa kepesertaan.
Setelah itu, peserta perlu mengidentifikasi masa kepesertaan dan pola pencairan yang dilakukan. Informasi tersebut akan menentukan apakah tarif yang digunakan adalah tarif final atau tarif progresif.
Langkah berikutnya adalah menghitung besarnya pajak sesuai ketentuan yang berlaku dan mengurangkannya dari total saldo JHT. Hasil akhirnya merupakan jumlah dana bersih yang akan diterima peserta setelah dilakukan pemotongan pajak oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk menghindari kesalahan perhitungan, peserta disarankan memeriksa kembali data saldo, masa kepesertaan, serta berkonsultasi dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan atau konsultan pajak apabila diperlukan.
Referensi:
- Fitriya. Panduan Pajak Pencairan Dana JHT (Jaminan Hari Tua) Karyawan. Diakses pada 21 Juni 2026
- Kompas. Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kena Pajak, Ini Rinciannya. Diakses pada 21 Juni 2026