Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) memperoleh valid self-certification atau pernyataan diri yang sah dari pengguna aset kripto.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence) dalam rangka pelaksanaan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Lebih lanjut, kewajiban tersebut diatur dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-5/PJ/2026 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026. Melalui pengumuman yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto tersebut, DJP juga melampirkan contoh formulir self-certification yang dapat digunakan PJAK dalam proses identifikasi pengguna.

PJAK Wajib Minta Self-Certification Saat Pembukaan Akun

Dalam pelaksanaan CARF, PJAK Pelapor CARF tidak hanya diwajibkan menyampaikan laporan informasi rekening keuangan secara otomatis yang mencakup informasi aset kripto relevan. PJAK juga harus melaksanakan prosedur due diligence sesuai dengan ketentuan CARF.

Salah satu tahapan tersebut dilakukan ketika calon pengguna membuka akun aset kripto. Pada tahap ini, PJAK wajib meminta self-certification yang valid dan menjadikannya sebagai dokumen terpisah dari dokumen pembukaan akun. Dengan demikian, pernyataan diri pengguna tidak sekadar menjadi bagian dari formulir pendaftaran akun.

Setelah memperoleh self-certification, PJAK tidak dapat langsung menganggap informasi yang diberikan pengguna sebagai valid. PJAK wajib melakukan klarifikasi untuk menguji kewajaran dan validitas informasi tersebut dengan menggunakan data yang dimiliki atau diperoleh dalam proses pembukaan akun, termasuk dokumentasi yang dikumpulkan melalui penerapan prinsip anti-money laundering (AML) dan know your customer (KYC).

Hasil Verifikasi Jadi Dasar Penentuan Domisili

Hasil self-certification yang valid beserta proses klarifikasinya digunakan PJAK Pelapor CARF untuk menentukan negara domisili pengguna aset kripto. Penentuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses due diligence karena informasi domisili akan berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

DJP menegaskan, “PJAK Pelapor CARF wajib menentukan negara domisili pengguna aset kripto berdasarkan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dan hasil klarifikasi kewajaran atas pernyataan diri tersebut.”

Selain memastikan kewajaran informasi, PJAK juga wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi yang berkaitan dengan proses identifikasi tersebut. Dokumentasi tersebut mencakup valid self-certification yang diperoleh dari pengguna aset kripto.

DJP Atur Syarat Validitas dan Sediakan Formulir

DJP menetapkan sejumlah persyaratan agar self-certification dapat dianggap valid. Pernyataan tersebut harus ditandatangani atau diberikan melalui afirmasi maupun pernyataan secara sungguh-sungguh oleh pengguna aset kripto atau kuasa sahnya. Dokumen tersebut juga harus diberi tanggal paling lambat pada tanggal ketika self-certification diperoleh.

Selain itu, self-certification harus memuat informasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 (PMK 108/2025).

Untuk mendukung penerapan ketentuan tersebut, DJP turut menyediakan contoh formulir self-certification. Formulir ini dapat digunakan untuk calon pengguna aset kripto yang merupakan individu, entitas, maupun pengendali entitas sesuai dengan kondisi yang diatur dalam CARF.

Dengan demikian, penerbitan contoh formulir tersebut merupakan bagian dari rangkaian kewajiban due diligence PJAK Pelapor CARF. PJAK perlu memastikan seluruh proses, mulai dari memperoleh self-certification, melakukan klarifikasi kewajaran dan validitas, menentukan negara domisili, hingga mendokumentasikan dan memelihara pernyataan diri, dilaksanakan sesuai dengan PMK 108/2025 dan ketentuan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Referensi:

  • Asep Zatnika. DJP Rilis Formulir Self-Certification dalam Pelaporan Aset Kripto. Diakses pada 19 Agustus 2026
  • DDTC News. DJP: PJAK Pelapor CARF Wajib Minta Self-Certification Pengguna Kripto. Diakses pada 19 Agustus 2026
  • IKPI. DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna. Diakses pada 19 Agustus 2026