Pemerintah resmi menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang melalui marketplace yang semula dijadwalkan akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional, khususnya daya beli masyarakat yang dinilai belum pulih secara optimal.

Penundaan ini juga sekaligus menunda implementasi mekanisme pemungutan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Pemerintah Tunda Implementasi PPh Pasal 22 Marketplace

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penerapan kebijakan tersebut belum jadi dilakukan pada Agustus 2026. Menurutnya, pemerintah tidak ingin menambah tekanan terhadap pelaku usaha maupun masyarakat ketika konsumsi domestik masih membutuhkan dukungan.

“Penerapan pajak online mungkin kita tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Purbaya menjelaskan, Kementerian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar penundaan implementasi tersebut. Selama regulasi baru belum diterbitkan, ketentuan sebelumnya tetap menjadi acuan. Ia juga memastikan pemerintah akan menyiapkan mekanisme pengembalian apabila terdapat pedagang online yang telanjur dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.

“Nanti pasti ada mekanisme untuk mengembalikannya,” kata Purbaya.

Daya Beli Belum Pulih, Pemerintah Tunggu Ekonomi Lebih Kuat

Menurut Purbaya, keputusan menunda implementasi tidak hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi semata. Meski ekonomi Indonesia tumbuh 5,29% pada kuartal II-2026, angka tersebut dinilai belum cukup kuat untuk mendukung pemberlakuan kebijakan baru yang berpotensi memengaruhi aktivitas konsumsi.

“Pertumbuhan 5,29% kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah ada indikasi membaik, mungkin beberapa bulan kita terapkan lagi,” jelasnya.

Selain pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga akan mempertimbangkan sejumlah indikator lain, seperti tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence), aktivitas penjualan ritel, serta berbagai indikator ekonomi domestik lainnya. Apabila kondisi tersebut menunjukkan perbaikan, pemerintah akan kembali mempertimbangkan penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

Skema Pajak Tetap Berlaku, Bukan Pajak Baru

Sebelum penundaan diumumkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat penyelenggara marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pihak yang bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan.

Kewajiban yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang dialihkan kepada marketplace yang memenuhi persyaratan tertentu sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana sekaligus meningkatkan kepatuhan.

“Tujuan utama untuk keadilan dan kemudahan. Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline, sekaligus memudahkan pedagang memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Bimo.

Dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar PPN dan PPnBM. Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, pemungutan tersebut tidak berlaku sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan.

Sementara itu, bagi pedagang yang menggunakan skema PPh final, pungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh final, sedangkan bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum, PPh Pasal 22 dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Dengan adanya penundaan ini, implementasi pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace belum memiliki jadwal baru. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut akan diberlakukan setelah kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan yang lebih kuat.

Referensi:

  • IKPI. Pajak Marketplace Ditunda, Pedagang yang Terlanjur Dipungut Bakal Dapat Pengembalian. Diakses pada 5 Agustus 2026
  • Mis Fransiska Dewi. Purbaya Tunda Lagi Pungut Pajak Marketplace, Semula Agustus 2026. Diakses pada 5 Agustus 2026
  • Muhammad Wildan. Ekonomi Belum Kuat, Purbaya Tunda Lagi Implementasi Pajak Marketplace. Diakses pada 5 Agustus 2026