Konsultan pajak kini harus menggunakan mekanisme layanan baru untuk mengurus berbagai keperluan perizinan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini menghentikan penggunaan Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) dan mengalihkan sementara seluruh layanan perizinan ke portal transisi. Bukan tanpa alasan, kebijakan ini dilakukan setelah adanya penyesuaian mekanisme layanan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026.

Konsultan Pajak Tak Lagi Mengurus Izin Lewat SIKOP

Penghentian SIKOP membuat proses administrasi perizinan konsultan pajak tidak lagi dilakukan melalui sistem yang selama ini digunakan tersebut. Konsultan yang membutuhkan layanan terkait izin perlu mengikuti prosedur baru yang telah disiapkan Kemenkeu selama masa peralihan.

Perubahan ini mencakup sejumlah kebutuhan perizinan, mulai dari pengajuan izin konsultan pajak, perpanjangan masa berlaku izin, hingga peningkatan izin praktik. Karena itu, konsultan pajak yang sedang memproses salah satu layanan tersebut perlu memperhatikan kanal yang berlaku agar pengajuannya dapat diproses.

Kemenkeu menyampaikan perubahan tersebut melalui laman resmi SIKOP.

Dalam pengumumannya, Kemenkeu menyatakan, “Sehubungan dengan terbitnya PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak, terdapat penyesuaian pada mekanisme penyelenggaran layanan perizinan konsultan pajak.”

Portal Sementara Disiapkan untuk Menjaga Layanan Tetap Berjalan

Penghentian SIKOP tidak berarti layanan perizinan konsultan pajak ikut dihentikan. Kemenkeu telah menyediakan portal khusus, yakni s.kemenkeu.go.id/FormLayananIzinKP, yang digunakan sebagai sarana sementara selama proses perpindahan sistem berlangsung.

Melalui portal tersebut, konsultan pajak tetap dapat memperoleh layanan perizinan yang dibutuhkan. Kanal transisi ini akan digunakan sampai sistem baru yang disiapkan Kemenkeu benar-benar siap dan resmi digunakan.

Selain mengakses portal tersebut, konsultan pajak juga dapat mempelajari mekanisme layanan terbaru melalui laman Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu. Dengan demikian, konsultan perlu memperhatikan petunjuk yang tersedia di kanal resmi tersebut sebelum mengajukan layanan perizinan.

Satu Profkeu Akan Menggantikan Sistem Lama

Di balik penghentian SIKOP, Kemenkeu tengah menyiapkan Satu Profesi Keuangan atau Satu Profkeu sebagai sistem generasi berikutnya. Aplikasi ini nantinya akan mengambil alih fungsi layanan yang saat ini masih ditopang oleh portal transisi.

Meski begitu, kini Satu Profkeu belum menjadi kanal utama layanan karena masih dalam tahap persiapan sebelum resmi diluncurkan. Selama sistem tersebut belum tersedia, portal transisi tetap menjadi sarana yang digunakan konsultan pajak untuk mengakses layanan perizinan.

Perubahan ini sekaligus menunjukkan adanya perpindahan dari sistem lama menuju platform layanan yang baru. Dengan demikian, konsultan pajak perlu memperhatikan pengumuman Kemenkeu terkait waktu penerapan Satu Profkeu agar tidak kembali menggunakan kanal layanan yang sudah dihentikan.

Penyesuaian Sistem Mengikuti Aturan Baru

Perubahan layanan tersebut tidak terlepas dari terbitnya PMK 55/2026 yang mengatur konsultan pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Regulasi tersebut menjadi dasar penyesuaian mekanisme penyelenggaraan layanan perizinan konsultan pajak.

Sebelumnya, ketentuan mengenai pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak juga telah diatur melalui PMK 44/2026. Dalam aturan tersebut, konsultan pajak diwajibkan memiliki izin konsultan pajak, sedangkan pihak lain yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Di sisi lain, terdapat catatan mengenai ketersediaan regulasi tersebut. Pada saat informasi penghentian SIKOP disampaikan, PMK 55/2026 disebut belum tersedia di laman JDIH Kemenkeu. Kondisi ini menjadi bagian dari perkembangan regulasi yang perlu diperhatikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan layanan konsultan pajak.

Masa Peralihan Perlu Diikuti dengan Cermat

Bagi konsultan pajak, perubahan ini membuat pemahaman terhadap mekanisme layanan terbaru menjadi penting. Penggunaan portal transisi perlu dilakukan selama Satu Profkeu belum resmi diterapkan, sementara informasi mengenai perkembangan sistem baru perlu terus dipantau melalui kanal resmi Kemenkeu.

Konsultan yang menghadapi kendala dalam proses perizinan selama masa peralihan dapat menghubungi Kemenkeu melalui email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id. Langkah tersebut disediakan untuk membantu pengguna layanan ketika menghadapi persoalan dalam proses perpindahan mekanisme.

Secara keseluruhan, dengan dihentikannya SIKOP, layanan perizinan konsultan pajak memasuki tahap baru. Portal transisi menjadi solusi sementara agar layanan tetap berlangsung, sedangkan Satu Profkeu diproyeksikan menjadi sistem utama pada tahap berikutnya. Konsultan pajak pun perlu memastikan setiap pengurusan izin dilakukan melalui kanal resmi yang berlaku hingga sistem baru resmi diluncurkan.

Referensi:

  • DDTC News. Ada PMK Baru Konsultan dan Pihak Lain, Sikop Diganti Portal Transisi. Diakses pada 28 Agustus 2026
  • Pajakku. Layanan SIKOP Konsultan Pajak Ditutup, Ini Penggantinya. Diakses ppada 28 Agustus 2026