Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 sebagai penyempurnaan atas PER-10/PJ/2024 mengenai ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Regulasi yang berlaku mulai 28 Juli 2026 ini fokus pada penyempurnaan aspek administratif, mulai dari pengelolaan kode billing, pemindahbukuan, hingga penyesuaian Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) agar selaras dengan perkembangan regulasi perpajakan.
Dalam bagian pertimbangannya, DJP menjelaskan bahwa perubahan dilakukan karena terdapat kebutuhan untuk menyesuaikan ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak.
“…terdapat kebutuhan untuk melakukan penyesuaian ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penyesuaian kode billing, serta penambahan dan penyesuaian kode jenis setoran,” dikutip pada Senin (3/8/2026).
Kode Billing Jadi Lebih Fleksibel

Salah satu perubahan yang paling menonjol dalam PER-8/PJ/2026 adalah penyempurnaan ketentuan mengenai penggunaan kode billing. Regulasi ini menegaskan bahwa kode billing berlaku selama 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan. Ketentuan tersebut pada dasarnya melanjutkan kebijakan yang sebelumnya telah diterapkan dalam implementasi Coretax.
Selain menegaskan masa berlaku, DJP kini memberikan hak kepada wajib pajak untuk membatalkan kode billing selama belum digunakan untuk melakukan pembayaran dan masih berada dalam masa berlakunya. Sebelumnya, apabila terjadi kesalahan saat membuat kode billing, wajib pajak umumnya harus menunggu hingga kode tersebut kedaluwarsa sebelum dapat membuat kode baru.
Adanya fitur pembatalan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi wajib pajak. Misalnya ketika terjadi kesalahan dalam pengisian nominal pembayaran, pemilihan Kode Akun Pajak (KAP), Kode Jenis Setoran (KJS), maupun ketika transaksi pembayaran akhirnya tidak jadi dilakukan. Setelah kode billing dibatalkan atau telah kedaluwarsa, wajib pajak dapat segera menerbitkan kode billing yang baru sesuai kebutuhan.
Ketentuan Pemindahbukuan Diperjelas
PER-8/PJ/2026 juga menyempurnakan pengaturan mengenai pemindahbukuan (PBK) atas pembayaran dan penyetoran pajak. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang telah diatur sebelumnya dalam PMK 81/2024 sekaligus memberikan kepastian mengenai jenis pembayaran yang dapat menggunakan mekanisme tersebut.
Melalui aturan terbaru, pemindahbukuan dapat dilakukan terhadap berbagai jenis pembayaran, antara lain:
- pembayaran yang berkaitan dengan penyampaian maupun pembetulan SPT Masa dan SPT Tahunan;
- pembayaran Bea Meterai;
- pembayaran atas surat ketetapan pajak, surat keputusan, atau putusan yang menyebabkan pajak masih harus dibayar;
- pembayaran Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
- pembayaran atas perubahan atau adendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB);
- penyetoran di muka Bea Meterai; dan
- Deposit Pajak.
Di sisi lain, PER-8/PJ/2026 juga menegaskan bahwa pembayaran yang tidak memenuhi syarat untuk dipindahbukukan dapat diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan ini memberikan kepastian mengenai mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh wajib pajak apabila pembayaran tidak dapat diproses melalui pemindahbukuan.
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Disesuaikan
Perubahan terbesar dalam PER-8/PJ/2026 terdapat pada lampiran yang memuat Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Penyesuaian ini dilakukan agar sistem pembayaran pajak melalui Coretax tetap sejalan dengan berbagai regulasi perpajakan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Salah satu pembaruan penting adalah penambahan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk implementasi Global Minimum Tax (GMT). DJP menetapkan tiga kode baru, yaitu:
- KJS 610 untuk pembayaran pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR);
- KJS 620 untuk pembayaran pajak tambahan berdasarkan Undertaxed Payment Rules (UTPR); dan
- KJS 630 untuk pembayaran pajak tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT).
Selain menambahkan KJS untuk GMT, DJP juga memperbarui lampiran Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk menyesuaikan berbagai jenis pembayaran, seperti PPN, PPh Final PMSE, transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), royalti buku, Deposit Pajak, serta Pajak Transaksi Elektronik (PTE).
PER-8/PJ/2026 juga menyesuaikan contoh Surat Setoran Pajak (SSP) beserta petunjuk pengisiannya, mulai dari identitas wajib pajak, KAP, KJS, masa dan tahun pajak, nominal pembayaran, nomor referensi dokumen tagihan (jika ada), hingga informasi objek pajak.
Penyempurnaan Administrasi, Bukan Perubahan Kebijakan Pajak
Meskipun memuat cukup banyak perubahan teknis, PER-8/PJ/2026 tidak mengubah kebijakan dasar perpajakan di Indonesia. Regulasi ini tidak menambah jenis pajak baru, tidak mengubah tarif pajak, maupun tidak menambah kewajiban perpajakan bagi wajib pajak.
Sebaliknya, seluruh penyesuaian lebih diarahkan untuk meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan melalui Coretax. Penyempurnaan dilakukan dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan kode billing, memperjelas ruang lingkup pemindahbukuan, memperbarui Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran agar sesuai dengan regulasi terbaru, serta menyesuaikan tata cara pengisian dokumen pembayaran.
Referensi:
- Asep Munazat Zatnika. PER-8/PJ/2026 Terbit, DJP Sempurnakan Mekanisme Pembayaran Pajak di Coretax. Diakses pada 4 Agustus 2026
- DDTC. DJP Sesuaikan Aturan Bayar dan Setor Pajak, Ini Poin Perubahannya. Diakses pada 4 Agustus 2026
- Pajakku. Poin Perubahan Pembayaran Pajak Coretax dalam PER-8/PJ/2026. Diakses pada 4 Agustus 2026