Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan aturan baru yang memperkuat upaya penagihan pajak terhadap wajib pajak yang menunggak. Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-27/PJ/2025 yang efektif mulai 31 Desember 2025, DJP kini memiliki kewenangan untuk mengajukan pembatasan atau pemblokiran sejumlah layanan publik tertentu. Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya dan menjadi bagian dari strategi penegakan hukum pajak yang lebih tegas dan terintegrasi lintas lembaga.
Layanan Publik yang Bisa Diblokir
Dilansir dari DDTC, berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Dirjen Pajak berwenang meminta atau merekomendasikan pembatasan/pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan kepada penanggung pajak yang tidak melunasi utang dan biaya penagihan pajak.
Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat (2) PER-27/PJ/2025 disebutkan, jenis layanan publik yang dapat dikenakan pembatasan atau pemblokiran meliputi:
- Akses sistem administrasi badan hukum
- Akses kepabeanan
- Layanan publik lainnya yang relevan
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penagihan terhadap penanggung pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan biaya penagihannya.
Syarat Pemblokiran
Pemblokiran hanya dapat dilakukan jika dua kriteria utama terpenuhi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1):
- Wajib pajak mempunyai jumlah utang pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling sedikit sebesar Rp100 juta.
- Terhadap utang pajak yang dimaksud juga telah dilakukan pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak.
Pengecualian: Batas minimal utang Rp100 juta tidak berlaku jika pembatasan/pemblokiran layanan publik lain diperlukan untuk mendukung penyitaan tanah dan/atau bangunan.
Proses Pengajuan dan Penelitian
DJP juga mengatur tata cara pengajuan pemblokiran lewat Pasal 4 ayat (1). Pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menempuh dua jalur:
- Pertama, mengirim usulan kepada pejabat eselon II yang membidangi perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standardisasi teknis penagihan;
- Kedua, menyampaikan langsung kepada penyelenggara layanan publik di daerah bila instansi tersebut memang berwenang menerapkan pembatasan atau pemblokiran di wilayah kerjanya.
Setelah usulan dari jalur pertama masuk, pejabat eselon II yang menangani penagihan wajib meneliti kelengkapan dan kesesuaiannya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
Jika usulan memenuhi kriteria, maka akan diterbitkan rekomendasi atau permohonan resmi untuk pembatasan atau pemblokiran layanan. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat, usulan akan dikembalikan ke KPP.
Siapa yang Menerima Rekomendasi?
Berdasarkan pada ayat pasal 4 (1) huruf b atau ayat (4), permohonan pembatasan atau pemblokiran dikirimkan ke pihak-pihak terkait, yaitu:
- Pejabat yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum pada kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk akses sistem administrasi badan huku;
- Pejabat atau pegawai yang ditunjuk di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk akses Kepabeanan, dan;
- Pejabat penyelenggara layanan publik yang berwenang untuk akses Layanan Publik lainnya.
Merujuk pada pasal 4 ayat (4), rekomendasi atau permohonan pembatasan/pemblokiran harus dikirim paling lambat tiga hari kerja setelah usulan KPP disetujui oleh pejabat eselon II yang membidangi penagihan.
Secara keseluruhan, dengan hadirnya PER-27/PJ/2025, DJP mempertegas komitmennya dalam meningkatkan disiplin pajak, sekaligus mengoptimalkan mekanisme penagihan melalui kerja sama lintas lembaga.
Referensi:
- DDTC. DJP Rilis Peraturan Baru Soal Pemblokiran Layanan Bagi Penunggak Pajak. Diakses pada 27 Januari 2026
- Ortax. Ada Tunggakan Pajak, DJP Bisa Blokir WP dari Layanan Publik. Diakses pada 27 Januari 2026
- Pajakku. DJP Atur Pemblokiran Layanan Publik untuk Penagihan Pajak Lewat PER-27/PJ/2025. Diakses pada 27 Januari 2026