Dilansir oleh IKPI, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mewajibkan Wajib Pajak (WP) yang sebelumnya memegang status sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh) untuk melakukan registrasi ulang. Kebijakan “reset” status ini merupakan buntut dari berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Berdasarkan ketentuan peralihan PMK 28/2026, seluruh Surat Keputusan (SK) penetapan WP Kriteria Tertentu yang diterbitkan berdasarkan aturan lama—yakni PMK-39/PMK.03/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024—dinyatakan gugur atau tidak berlaku terhitung sejak 1 Mei 2026. Artinya, WP Patuh yang ingin tetap menikmati fasilitas restitusi (pengembalian) pajak secara cepat harus mengajukan permohonan ulang sesuai dengan kriteria baru.
Jadwal dan Syarat Pengajuan Ulang
Pemerintah membuka periode khusus pengajuan ulang permohonan mulai tanggal 1 Juni hingga 10 Juni 2026. Jika WP tidak mengajukan permohonan pada rentang waktu tersebut, mereka masih bisa mengajukan maksimal pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya, namun akan kehilangan akses restitusi cepat selama masa jeda tersebut.
Syarat untuk kembali mendapatkan status WP Kriteria Tertentu kini diperketat. Mengacu pada Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026, WP harus memenuhi empat kriteria utama:
- Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
- Tidak memiliki tunggakan untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan yang telah
mendapat izin angsuran atau penundaan pembayaran. - Laporan keuangan telah diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan
keuangan pemerintah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun
berturut-turut. - Tidak pernah dipidana akibat tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 5
tahun terakhir
Mekanisme Pengajuan via Coretax
Permohonan kini dapat diajukan secara elektronik melalui portal Coretax DJP. WP cukup mengakses modul Layanan Wajib Pajak, memilih menu Layanan Administrasi, lalu masuk ke submenu Bua Permohonan Layanan Administrasi.
Jika sistem elektronik tidak memungkinkan, pengajuan manual masih diterima baik secara langsung maupun melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP setempat.
Setelah permohonan masuk, DJP diwajibkan melakukan penelitian dan memberikan Keputusan Penetapan atau Penolakan maksimal dalam 30 hari kerja. Menariknya, jika DJP tidak mengeluarkan keputusan hingga batas waktu tersebut berakhir, permohonan WP akan dianggap dikabulkan secara otomatis.
Restitusi Cepat untuk Kategori Lain

Selain WP Kriteria Tertentu, PMK 28/2026 juga mengatur kelompok lain yang berhak mendapat fasilitas restitusi cepat, yakni:
- WP dengan Persyaratan Tertentu: Memiliki batasan nilai restitusi. Contohnya, WP Orang Pribadi dengan usaha maksimal lebih bayar Rp100 juta per tahun, sementara WP Badan dengan omzet hingga Rp50 miliar memiliki batas restitusi maksimal Rp1 miliar.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah: Restitusi dapat diberikan setiap masa pajak, dengan syarat tambahan yang berkaitan dengan jenis kegiatan usaha seperti ekspor atau penyerahan barang/jasa kepada pemungut PPN.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap mekanisme pengembalian kelebihan pajak dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan hanya diberikan kepada WP yang benar-benar terbukti patuh secara konsisten.
Referensi:
- DDTC. Cabut SK WP Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Perlu Registrasi Ulang. Diakses pada 22 Mei 2026
- IKPI. Status Wajib Pajak Patuh Hangus, Ajukan Ulang Paling Lambat 10 Juni 2026. Diakses pada 22 Mei 2026
- IKPI. Ingat! Wajib Pajak Kriteria Tertentu Harus Daftar Ulang Sebelum 10 Juni. Diakses pada 22 Mei 2026