Dilansir dari IKPI, pemerintah secara resmi akan memberlakukan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 ini dirancang untuk memperkuat cadangan devisa nasional dan mengamankan pasokan valuta asing (valas) di pasar domestik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa aturan teknis dari kebijakan ini sudah diputuskan, termasuk adanya pengecualian bagi beberapa negara tujuan ekspor tertentu.

“Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya (yang dikecualikan) nanti dilihat ketika kita publish peraturan DHE SDA-nya,” ungkap Purbaya di Jakarta dalam pertemuan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Poin Perubahan Utama dalam Aturan DHE SDA 2026

Revisi kebijakan ini membawa sejumlah penyesuaian signifikan yang mengubah tata cara pengelolaan devisa ekspor oleh para pelaku usaha. Berikut adalah rincian perubahannya:

  • Wajib Parkir di Bank Himbara: Eksportir kini diwajibkan menempatkan dana DHE SDA di bank-bank milik negara (Himbara) yang memiliki layanan valas. Sebelumnya, dana boleh ditempatkan di seluruh bank domestik. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) juga tidak lagi dilibatkan sebagai tempat penempatan.
  • Retensi 100% Selama 12 Bulan: Pemerintah menetapkan kewajiban retensi DHE SDA nonmigas sebesar 100% dengan masa pengendapan (tenor) minimal 12 bulan.
  • Batas Konversi ke Rupiah: Eksportir kini hanya diizinkan mengonversi maksimal 50% dari devisa mereka ke dalam Rupiah. Ini lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya yang mengizinkan konversi hingga 100%.
  • Perluasan Instrumen Penempatan: Selain rekening khusus, instrumen perbankan, dan instrumen Bank Indonesia, dana kini bisa ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN) valas. Namun, dana di SBN valas ini tidak dapat dicairkan sebelum masa retensi 12 bulan berakhir.
  • Fleksibilitas Penggunaan Valas: Cakupan pemanfaatan valas diperluas. Devisa kini tidak hanya bisa digunakan untuk pembiayaan impor barang yang belum diproduksi di dalam negeri, tetapi juga diperbolehkan untuk pengadaan barang dan jasa serta kebutuhan modal kerja perusahaan.

Momentum dan Dampak bagi Ekonomi Nasional

Implementasi kebijakan DHE SDA ini dilakukan bertepatan dengan momentum tren kenaikan harga komoditas global yang berpotensi mendongkrak nilai ekspor Indonesia.

Head of Macroeconomic and Financial Market Research Department Bank Mandiri, Dian Ayu Yustina, menilai bahwa kesuksesan dan dampak positif regulasi ini akan sangat bergantung pada performa ekspor nasional ke depannya.

“Jadi outlook ekspor tentunya selain dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global, ini akan ada
semacam balance antara demand dari sisi global dan juga pengaruh dari sisi harga. Karena
harga juga akan cenderung naik,” jelas Dian.

Lebih lanjut, Dian juga menyoroti pentingnya diversifikasi negara tujuan ekspor ke pasar non-tradisional, agar Indonesia tidak hanya bergantung pada Amerika Serikat dan China. Ia meyakini, dengan optimalisasi penempatan hasil ekspor di perbankan dalam negeri, aliran dolar AS yang masuk akan menjadi fondasi kuat bagi ketahanan moneter.

“Ini tentunya bisa menambah pasokan valas domestik dan mendukung cadangan devisa,”
pungkasnya.

Referensi:

  • Aditya Rachman. Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Berlaku Mulai 1 Juni 2026. Diakses pada 15 Mei
  • Dendi Siswanto. Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026, Ini Detail Perubahannya. Diakses pada 15 Mei 2026
  • IKPI. Purbaya Sebut Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026. Diakses pada 15 Mei 2026