Pemerintah Indonesia mulai mengevaluasi secara menyeluruh berbagai fasilitas insentif perpajakan menyusul penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT). Langkah strategis yang diadopsi sebagai bagian dari kesepakatan internasional OECD dan G20 ini diambil untuk memastikan Indonesia tetap kompetitif dalam menarik investasi asing, tanpa harus mengorbankan hak pemajakan domestik. 

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penyesuaian desain insentif pasca-implementasi GMT mutlak diperlukan agar sejalan dengan dinamika regulasi global terkini.

Pergeseran Strategis ke Insentif Berbasis Biaya

Dalam seminar Kompak yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Pajak bersama FEB UGM pada Kamis (21/5/2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa pemerintah tengah membahas berbagai alternatif insentif baru. 

“Tentu kami harus menyesuaikan desain insentif pajak setelah penerapan GMT,” ujar Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (21/5/2026).

Berbeda dengan skema konvensional seperti tax holiday yang berbasis keuntungan (profit-based incentives), pemerintah kini mulai mengalihkan fokus pada insentif berbasis biaya (expenditure-based incentives).

Berdasarkan kajian dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), insentif berbasis biaya dinilai lebih aman dan tidak terlalu terdampak oleh aturan pemajakan minimum global. Oleh karena itu, skema ini dianggap jauh lebih efektif untuk tetap dipertahankan dan ditawarkan kepada calon investor karena hak pemajakan negara tidak hilang begitu saja.

Beberapa opsi insentif berbasis biaya yang sedang digodok pemerintah antara lain penyesuaian tax allowance, kebijakan depresiasi yang dipercepat (accelerated depreciation), serta modifikasi investment allowance. Khusus untuk skema investment allowance, pemerintah mengusulkan adanya peningkatan persentase pengurangan biaya investasi agar daya pikatnya semakin kuat bagi para pelaku usaha.

Optimalisasi Kredit Pajak dan Super Deduction

Sumber: IKPI

Selain memodifikasi insentif yang sudah ada, DJP juga mempertimbangkan pengenalan skema baru berupa insentif berbasis kredit pajak. Pemerintah juga mengkaji penerapan tarif pajak yang dikurangi (reduced tax rate) yang dikaitkan secara langsung dengan persentase pengeluaran tertentu dari operasional perusahaan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan fleksibilitas lebih bagi perusahaan yang menanamkan modalnya di sektor-sektor strategis.

Fokus pembenahan ini juga diarahkan pada penguatan insentif yang mendorong produktivitas jangka panjang, seperti super deduction untuk kegiatan riset dan pengembangan (litbang) serta program vokasi. Di Indonesia, skema yang masuk kategori berbasis biaya ini bekerja dengan menambah komponen pengurang penghasilan kena pajak sejalan dengan realisasi biaya nyata yang dikeluarkan oleh wajib pajak.

Melalui pendekatan ini, insentif pajak tidak lagi memotong langsung Pajak Penghasilan (PPh) terutang secara masif seperti karakteristik tax holiday. Sebaliknya, skema ini justru mendorong korporasi untuk terus berinvestasi pada peningkatan kapasitas internal, inovasi teknologi, dan penyerapan tenaga kerja demi mendapatkan pengurangan beban pajak yang adil.

Pajak Bukan Lagi Penentu Utama Investasi

Di sisi lain, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengingatkan bahwa daya tarik investasi sebuah negara pada era modern tidak lagi hanya bertumpu pada aspek fiskal semata. Berbagai studi dan kajian menunjukkan bahwa insentif perpajakan kini bukan lagi menjadi faktor penentu utama bagi para investor dalam menentukan lokasi untuk menanamkan modal mereka.

Menurut Bimo, para pelaku usaha global saat ini jauh lebih mempertimbangkan aspek non-fiskal yang menjamin kepastian dan stabilitas usaha jangka panjang. Faktor-faktor krusial tersebut meliputi kepastian hukum, kualitas regulasi yang konsisten, ketersediaan infrastruktur yang memadai, kemudahan berusaha (ease of doing business), hingga kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.

Oleh karena itu, reformasi perpajakan yang tengah disiapkan pemerintah Indonesia diarahkan dengan visi yang lebih luas. Kebijakan baru ini tidak dirancang sekadar untuk mengamankan pos penerimaan negara, melainkan menjadi stimulus yang kuat untuk mendorong transformasi ekonomi nasional yang lebih berkelanjutan.

“Pajak akhirnya menjadi instrumen transformasi ekonomi,” pungkas Bimo.

Referensi:

  • Dendi Siswanto. Tarik Investasi, Ini Bocoran Insentif Pajak Baru di Era Pajak Global. Diakses pada 25 Mei 2026
  • IKPI. DJP Siapkan Desain Baru Insentif Pajak Pasca Penerapan Pajak Minimum Global. Diakses pada 25 Mei 2026
  • Muhamad Wildan. Ada GMT, DJP Siapkan Kredit Pajak dan Modifikasi Investment Allowance. Diakses pada 25 Mei 2026