Lima asosiasi konsultan pajak mulai menyatukan langkah dalam mendorong pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak. Inisiatif tersebut mencuat dalam diskusi panel yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Gedung IKPI, Jakarta, pada Senin, 6 April 2026. Forum ini menjadi penanda awal penyatuan langkah profesi perpajakan untuk memperkuat posisi konsultan pajak dalam sistem perpajakan nasional.

Diskusi yang mengangkat tema tentang Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai pilar perlindungan wajib pajak dan penguatan kepatuhan demi penerimaan negara yang berkelanjutan itu mempertemukan sejumlah organisasi profesi dalam satu forum bersama. Kehadiran para pemimpin asosiasi dan tingginya partisipasi peserta menunjukkan bahwa wacana penguatan regulasi profesi kini semakin mendapat perhatian luas dari kalangan praktisi perpajakan.

Kolaborasi Lima Asosiasi Jadi Titik Awal Agenda Bersama

Diskusi panel yang digelar IKPI mempertemukan lima asosiasi profesi, yakni IKPI, AKP2I, PERKOPPI, P3KPI, dan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI). Kehadiran lima organisasi tersebut dalam satu forum menunjukkan adanya kesamaan kepentingan untuk memperkuat posisi profesi konsultan pajak melalui regulasi yang lebih jelas dan komprehensif. Bagi kalangan profesi, konsolidasi ini menjadi langkah awal yang penting untuk membangun agenda bersama dalam mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak.

Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman, menilai forum bersama ini merupakan fondasi yang kuat bagi perjuangan profesi ke depan. Menurutnya, penyatuan langkah antarorganisasi dapat membuka ruang lahirnya terobosan baru dalam pembahasan regulasi.

“Ini adalah langkah awal yang luar biasa. Bersatunya lima ketua umum asosiasi menjadi sejarah penting dalam dunia perpajakan Indonesia,” ujar Nuryadin di hadapan peserta.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak bukan semata kebutuhan profesi, tetapi juga diperlukan untuk melindungi wajib pajak dan memperkuat kepatuhan dalam mendukung penerimaan negara yang berkelanjutan.

“Ini merupakan cita-cita mulia kita bersama. Dengan bersatunya seluruh asosiasi, kita optimistis akan lahir terobosan-terobosan baru setelah forum ini,” kata dia.

Pemerintah Soroti Peran Strategis Konsultan Pajak

Sumber: IKPI

Dalam forum tersebut, Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengawasan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Erawati, menegaskan bahwa konsultan pajak kini memiliki posisi yang semakin penting dalam sistem perpajakan modern. Menurutnya, profesi ini tidak lagi hanya berfungsi sebagai pendamping wajib pajak, tetapi telah menjadi bagian dari ekosistem kepatuhan yang turut memengaruhi kualitas hubungan antara negara dan masyarakat.

“Profesi ini (konsultan pajak) hadir untuk memastikan kepatuhan wajib pajak berjalan secara benar, adil, dan bertanggung jawab,” tegas Erawati.

Ia menilai kualitas profesi konsultan pajak akan berdampak langsung pada mutu administrasi perpajakan, perlindungan wajib pajak, dan keberlanjutan penerimaan negara. Karena itu, penguatan profesi dipandang sebagai kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

Dalam pandangan pemerintah, konsultan pajak harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik, yaitu membantu menciptakan kepatuhan yang benar, adil, dan bertanggung jawab. Erawati juga menekankan bahwa pengaturan profesi tidak semestinya dilihat semata-mata sebagai instrumen administratif.

Lebih dari itu, regulasi diperlukan agar masyarakat memperoleh layanan perpajakan yang memiliki integritas, standar yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, penguatan profesi menjadi bagian dari upaya yang lebih besar untuk membangun tata kelola perpajakan yang sehat dan berkelanjutan.

IKPI Soroti Hubungan Regulasi Profesi dengan Rasio Pajak

Sumber: IKPI

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam kesempatan yang sama menambahkan dimensi penting dalam pembahasan tersebut dengan menyoroti hubungan antara keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak dan tingkat rasio pajak di berbagai negara. Ia menyebut negara-negara yang telah memiliki regulasi khusus bagi profesi konsultan pajak umumnya mencatat rasio pajak yang jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

Vaudy mencontohkan Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Jerman sebagai negara yang telah lebih dahulu mengatur profesi konsultan pajak secara spesifik. Menurutnya, negara-negara tersebut memiliki sistem yang menempatkan profesi konsultan pajak dalam kerangka yang jelas, mulai dari standar kompetensi, sertifikasi, hingga perannya dalam sistem perpajakan nasional.

“Kalau kita lihat, negara-negara yang memiliki Undang-Undang Konsultan Pajak rata-rata memiliki tax ratio di atas 20 persen,” ujarnya.

Dalam paparannya, ia menyebut Jepang memiliki tax ratio sekitar 33,7 persen, sementara Korea Selatan mencapai lebih dari 25 persen apabila jaminan sosial ikut diperhitungkan. Sebaliknya, Indonesia disebut masih tertahan pada kisaran 8 hingga 10 persen sepanjang periode 2015–2024, bahkan dalam beberapa tahun terakhir berada di bawah 10 persen.

Bagi Vaudy, kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia perlu segera mengejar ketertinggalan dengan membentuk Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai bagian dari reformasi yang lebih menyeluruh. Ia menilai kejelasan regulasi profesi akan membantu memperkuat kualitas layanan perpajakan dan pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan.

Penguatan Regulasi Dinilai Semakin Mendesak

Dorongan terhadap pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak juga tidak dapat dilepaskan dari perubahan besar dalam lanskap perpajakan. Digitalisasi layanan, berkembangnya model bisnis baru, meningkatnya kompleksitas transaksi, dan tuntutan transparansi yang semakin tinggi menuntut profesi konsultan pajak untuk terus beradaptasi.

Dalam situasi seperti ini, regulasi dinilai semakin mendesak agar profesi memiliki fondasi hukum yang kuat dan mampu menjaga kualitas layanannya.

Para peserta diskusi memandang bahwa pembentukan undang-undang khusus akan membantu menciptakan ekosistem profesi yang lebih sehat, adaptif, dan akuntabel. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperjelas fungsi profesi, serta menjaga kehormatan dan integritas konsultan pajak di tengah perubahan zaman.

Selain itu, dukungan lintas asosiasi menunjukkan bahwa isu ini telah menjadi kepentingan bersama. Kehadiran tokoh-tokoh seperti Vaudy Starworld (Ketua Umum IKPI), Suherman Saleh (Ketua Umum AKP2I), Gilbert Rally (Ketua Umum PERKOPPI), Susi Suryani (Ketua Umum P3KPI), dan Darussalam (Ketua Umum PERTAPSI), memperlihatkan bahwa profesi konsultan pajak mulai bergerak menuju agenda kolektif yang lebih solid dalam memperjuangkan penguatan kelembagaan dan peran profesi di Indonesia.

Secara keseluruhan, diskusi panel yang digelar IKPI bersama empat asosiasi lainnya menandai babak baru dalam upaya penguatan profesi konsultan pajak di Indonesia. Forum ini bukan hanya memperlihatkan adanya kesadaran kolektif untuk membangun regulasi yang lebih kokoh, tetapi juga menunjukkan bahwa profesi konsultan pajak memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan wajib pajak, kepatuhan, dan keberlanjutan penerimaan negara.

Referensi: