Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan dukungannya terhadap penguatan regulasi profesi konsultan pajak saat menerima audiensi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Istana Wakil Presiden pada 27 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, pembahasan tidak hanya menyoroti urgensi pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak, tetapi juga menyinggung pentingnya kepastian kebijakan perpajakan bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Audiensi yang terjadi ini memperlihatkan bahwa penguatan profesi konsultan pajak kini dipandang sebagai bagian dari agenda yang lebih luas, yakni memperkuat fondasi sistem perpajakan nasional. IKPI menilai kejelasan aturan akan berdampak langsung pada profesionalisme konsultan pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga optimalisasi penerimaan negara.

Dukungan Wapres untuk Payung Hukum Konsultan Pajak

Dalam pertemuan bersama Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan jajaran pengurus pusat, Wakil Presiden Gibran disebut menegaskan bahwa penguatan regulasi profesi konsultan pajak memiliki arti strategis bagi negara. Menurut Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, dukungan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan undang-undang tidak semata-mata terkait kepentingan profesi, melainkan juga menyangkut penguatan penerimaan negara secara menyeluruh.

Vaudy mengutip pernyataan yang disampaikan dalam forum tersebut, “Undang-undang konsultan pajak ini bukan hanya soal profesi, tetapi menyangkut penerimaan negara secara lebih luas.”

Dalam pandangan IKPI, dukungan dari Wakil Presiden menjadi sinyal penting bahwa pembahasan regulasi profesi konsultan pajak mulai ditempatkan dalam kerangka reformasi sistem perpajakan nasional yang lebih komprehensif.

Dengan kerangka hukum yang lebih tegas, profesionalisme profesi diharapkan meningkat, sementara fungsi konsultan pajak sebagai penghubung antara wajib pajak dan sistem administrasi negara dapat berjalan lebih efektif.

Regulasi Dinilai Penting untuk Kepastian Hukum dan Profesionalisme

Lebih lanjut, IKPI menekankan bahwa kebutuhan akan undang-undang khusus muncul dari masih rentannya posisi profesi konsultan pajak akibat perbedaan interpretasi mengenai hak, kewajiban, dan ruang lingkup peran mereka. Karena itu, organisasi tersebut mendorong hadirnya payung hukum setingkat undang-undang untuk memperjelas tanggung jawab, standar profesi, kode etik, serta mekanisme pengawasan secara lebih terstruktur.

Menurut IKPI, regulasi yang jelas akan membuat konsultan pajak semakin kuat sebagai mitra strategis pemerintah, terutama dalam meningkatkan literasi perpajakan dan mendampingi wajib pajak secara lebih profesional.

“Penguatan regulasi akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan profesionalisme,” demikian penegasan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut seperti dikutip dari siaran pers IKPI..

Dengan kerangka hukum yang komprehensif, profesi ini diharapkan mampu berkontribusi lebih besar dalam mendorong kepatuhan sukarela dan memperkuat kualitas layanan perpajakan.

Peran Konsultan Pajak Dinilai Bisa Tekan Tax Gap

Selain menata profesi, IKPI juga menilai keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak perlu mengatur keterlibatan wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak. Pengaturan ini dipandang penting agar penggunaan jasa profesional benar-benar mendukung kepatuhan, bukan sekadar menjadi aspek administratif dalam pelaporan kewajiban perpajakan.

Vaudy menilai hal tersebut dapat membantu memperkecil tax gap, yaitu selisih antara potensi penerimaan pajak dengan realisasi yang benar-benar masuk ke kas negara.

Ia mengatakan, “Jadi, tax gap itu antara (jumlah yang) seharusnya diterima oleh negara dibandingkan dengan realisasi yang diterima negara. Melihat perbedaan penerimaan tax gap ini yang besar, ini yang perlu dievaluasi.”

Dari sudut pandang IKPI, penataan profesi konsultan pajak tidak dapat dipisahkan dari tujuan yang lebih luas untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Ketidakpastian Aturan UMKM Ikut Jadi Sorotan

Dalam pertemuan tersebut, IKPI juga menyoroti belum terealisasinya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang berkaitan dengan ketentuan perpajakan UMKM. Menurut organisasi itu, wacana perubahan sebenarnya telah disampaikan pemerintah sejak akhir 2024 dan kembali ditegaskan pada akhir 2025, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan lanjutan.

IKPI menilai ketidakpastian itu berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku UMKM dan pada akhirnya memengaruhi kepatuhan pajak.

Vaudy menegaskan, “Kami menyampaikan bahwa perubahan PP 55 mengenai UMKM harus segera dilakukan. Sudah diumumkan sejak lama, bahkan diperkuat kembali, tetapi belum ada kepastian sampai sekarang.”

Bagi IKPI, kepastian kebijakan sangat penting karena UMKM merupakan sektor strategis yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, termasuk pekerja informal, sehingga arah kebijakan perpajakan terhadap sektor ini harus segera diperjelas.

Kepastian Kebijakan Jadi Kunci Menjaga Kepercayaan

IKPI berpandangan bahwa kepastian regulasi merupakan fondasi utama dalam menjaga kepatuhan sukarela wajib pajak. Tanpa kejelasan kebijakan, upaya pemerintah untuk mendorong formalitas usaha dan memperluas basis kepatuhan dinilai dapat terhambat. Dalam konteks UMKM, penundaan realisasi aturan berisiko membuat pelaku usaha menunggu terlalu lama tanpa arah yang pasti.

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa keterlambatan kepastian kebijakan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya di bidang perpajakan.

“Wajib pajak, khususnya UMKM, sedang menunggu. Jika terlalu lama tanpa realisasi, ini bisa berdampak pada menurunnya kepercayaan terhadap pemerintah khususnya di bidang perpajakan,” kata Vaudy.

Secara keseluruhan, audiensi antara Wapres Gibran dan IKPI memperlihatkan adanya dorongan yang semakin kuat untuk menata profesi konsultan pajak sekaligus memperkuat ekosistem perpajakan nasional. Dengan dukungan dari Wakil Presiden, desakan pembentukan UU Konsultan Pajak, serta tuntutan akan kepastian aturan bagi UMKM, pertemuan ini dapat menjadi pijakan awal bagi pembahasan kebijakan yang lebih konkret dalam rangka memperkuat sistem perpajakan Indonesia secara menyeluruh.

Referensi: