Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperkuat langkah pengawasan kepatuhan pajak dengan menerbitkan regulasi terbaru mengenai akses informasi keuangan. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026, DJP kini memiliki landasan hukum yang lebih rinci dalam meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dari lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto (PJAK).

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir, sebab DJP menegaskan bahwa permintaan data ini tidak dilakukan secara serampangan terhadap seluruh wajib pajak, melainkan hanya menyasar mereka yang masuk dalam kriteria dan melewati prosedur pengawasan yang sangat ketat.

Permintaan IBK Berbasis Analisis Risiko dan Prioritas Pengawasan

Dalam SE-9/PJ/2026 dijelaskan bahwa usulan permintaan IBK berasal dari daftar wajib pajak yang telah ditetapkan berdasarkan kebijakan pengawasan. Daftar tersebut umumnya berasal dari daftar prioritas pengawasan maupun daftar prioritas ekstensifikasi yang disusun oleh DJP.

Selain itu, usulan juga dapat diajukan di luar periode penetapan daftar prioritas sepanjang telah melalui koordinasi dengan Kantor Wilayah DJP dan sejalan dengan strategi pengawasan nasional maupun kebijakan pengawasan yang berlaku di masing-masing kantor wilayah.

Penyusunan daftar sasaran tersebut tidak dilakukan secara acak. DJP menetapkan sejumlah kriteria untuk menentukan orang pribadi atau badan yang layak dimintakan IBK, antara lain memiliki risiko ketidakpatuhan yang tinggi berdasarkan Compliance Risk Management (CRM), sedang menjadi objek pengawasan grup, merupakan high wealth individual, prominent people, atau termasuk dalam kategori prioritas lainnya.

Selain itu, permintaan IBK juga dapat dilakukan apabila hasil analisis atau pertimbangan lain menunjukkan bahwa informasi tersebut diperlukan untuk mendukung kegiatan pengawasan.

Sebagaimana diatur dalam SE-9/PJ/2026, “Pejabat menyusun usulan berupa daftar orang atau badan yang akan dimintakan IBK kepada lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto (PJAK) pelapor Crypto Asset Reporting Framework (CARF).”

Persetujuan dan Surat Perintah Menjadi Syarat Sebelum IBK Diminta

Sebelum permintaan IBK diajukan kepada lembaga keuangan atau penyedia jasa aset kripto pelapor CARF, Kepala Kantor Wilayah DJP terlebih dahulu melakukan penelitian atas usulan yang disampaikan. Hasil penelitian tersebut dapat berupa persetujuan seluruhnya, persetujuan sebagian, maupun penolakan, yang kemudian dituangkan dalam berita acara pembahasan.

Wajib pajak yang tercantum dalam berita acara tersebut menjadi daftar wajib pajak yang dapat dimintakan IBK dalam rangka pengawasan kepatuhan. Namun, khusus bagi wajib pajak yang masuk dalam daftar prioritas pengawasan maupun daftar prioritas ekstensifikasi, permintaan IBK baru dapat dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah pengawasan.

SE-9/PJ/2026 juga menegaskan bahwa pejabat yang berwenang hanya dapat mengajukan permintaan IBK apabila seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi.

“Pejabat melakukan permintaan IBK kepada lembaga keuangan dan/atau PJAK pelapor CARF sepanjang usulan telah memperoleh persetujuan dan surat perintah pengawasan telah diterbitkan untuk permintaan IBK,” sebagaimana diatur dalam SE-9/PJ/2026.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa akses informasi keuangan oleh DJP tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui mekanisme berjenjang yang mensyaratkan adanya proses analisis, persetujuan, dan penerbitan surat perintah sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP Juga Dapat Meminta IBK atas Pihak yang Berkaitan dengan Wajib Pajak

Selain terhadap wajib pajak yang menjadi sasaran pengawasan, DJP juga dapat meminta IBK mengenai pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak apabila informasi tersebut diperlukan untuk mendukung proses pengawasan.

Pihak terkait yang dimaksud dapat berupa anggota keluarga dalam satu kesatuan data unit keluarga, pengurus perusahaan, wakil, pemegang saham, beneficial owner, maupun pihak lain yang memiliki hubungan relevan dengan wajib pajak berdasarkan hasil analisis DJP.

Namun demikian, penambahan pihak terkait tidak dapat dilakukan secara otomatis. SE-9/PJ/2026 mengatur bahwa permintaan IBK terhadap pihak terkait harus didasarkan pada hasil analisis yang menunjukkan adanya hubungan yang cukup dan relevan dengan wajib pajak yang sedang diawasi, serta harus memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Surat edaran tersebut menyebutkan, “Permintaan IBK mengenai pihak terkait dilakukan berdasarkan hasil analisis dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak yang menunjukkan adanya keterkaitan yang cukup dan relevan antara pihak terkait dengan orang pribadi atau badan, serta diperlukan untuk mendukung kegiatan pengawasan dimaksud.”

Informasi yang Diperoleh Wajib Ditindaklanjuti dalam Proses Pengawasan

SE-9/PJ/2026 juga mengatur bahwa setiap IBK yang diperoleh DJP harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan unit yang mengajukan permintaan.

Apabila permintaan IBK dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di kantor pusat DJP yang bertugas menyusun daftar sasaran analisis, informasi tersebut harus ditindaklanjuti dengan penerbitan laporan hasil analisis.

Sementara itu, apabila permintaan diajukan oleh Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP), hasil IBK pada umumnya ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan (SPHPP).

Meski demikian, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan IBK tidak wajib ditindaklanjuti dengan SP2DK maupun SPHPP. Misalnya, apabila wajib pajak telah diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan, informasi telah diklarifikasi kepada wajib pajak dan dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (BAP2DK) beserta Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK), atau tahun pajak yang dimintakan IBK sedang maupun telah diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan.

Khusus terhadap IBK yang diterima atas wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran prioritas pengawasan, informasi tersebut wajib digunakan sebagai dasar pelaksanaan penelitian secara komprehensif.

Sebagai penutup, melalui SE-9/PJ/2026 DJP menegaskan bahwa akses terhadap informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dilakukan secara terukur dan berbasis analisis risiko. Permintaan IBK tidak ditujukan kepada seluruh wajib pajak, melainkan hanya kepada wajib pajak atau pihak terkait yang memenuhi kriteria serta telah melalui mekanisme persetujuan yang ditetapkan.

Referensi:

  • DDTC. DJP Tetapkan 4 Kriteria Wajib Pajak yang Jadi Sasaran Permintaan IBK. Diakses pada 29 Juli 2026
  • IKPI. DJP Tetapkan Kriteria Wajib Pajak yang Layak Dimintakan Data Rekening. Diakses pada 29 Juli 2026