Dilansir dari laman Kontan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperluas strategi penggalian penerimaan melalui ekstensifikasi wajib pajak dengan menelusuri aktivitas ekonomi tambahan yang belum tercermin dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), termasuk bisnis online dan penghasilan sampingan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan otoritas pajak menemukan banyak wajib pajak yang sebenarnya memiliki kegiatan ekonomi, namun belum melaporkan secara lengkap sesuai data yang telah dimiliki DJP.

“Wajib pajak yang sudah ada itu juga kita lihat banyak yang tidak melaporkan data-data yang kami miliki. Itu bagian dari ekstensifikasi kami,” ujar Bimo pada Jumat (6/3/2026).

Konfirmasi Data lewat SP2DK untuk Klarifikasi Aktivitas Ekonomi

Dalam waktu yang bersamaan, Bimo mengatakan bahwa DJP akan menindaklanjuti indikasi ketidaklengkapan pelaporan melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Melalui mekanisme ini, wajib pajak yang teridentifikasi memiliki aktivitas ekonomi tetapi belum menyetorkan kewajiban pajaknya akan diminta memberikan klarifikasi.

Jika hasil klarifikasi menguatkan adanya penghasilan yang belum dilaporkan, DJP mendorong pemenuhan kewajiban pajak atas aktivitas tersebut sesuai ketentuan.

“Wajib pajak yang sebelumnya belum setor pajak tetapi kami ketahui ada aktivitas ekonominya, kami konfirmasi dengan SP2DK. Kemudian mereka menyetorkan perpajakan atas aktivitas ekonomi yang mereka lakukan,” kata Bimo.

Sorotan 6 Juta Wajib Pajak Non-Efektif dan Pemanfaatan Data Transaksi Digital

Selain mengawasi wajib pajak yang masih aktif, DJP juga menaruh perhatian pada sekitar 6 juta wajib pajak berstatus non-efektif yang tetap menunjukkan indikasi aktivitas ekonomi. Data tersebut saat ini sedang melalui proses pembersihan (cleansing) untuk memastikan akurasi sekaligus menekan potensi duplikasi, termasuk yang berkaitan dengan penataan administrasi seperti penggabungan NPWP suami-istri.

Bimo menjelaskan sebagian temuan itu terkait penerapan skema family tax, misalnya pasangan suami-istri yang sebelumnya memiliki NPWP terpisah, lalu kemudian digabung.

Di sisi lain, DJP turut memanfaatkan data dari aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Bukti potong transaksi digital serta data aktivitas ekonomi daring digunakan untuk memetakan potensi pajak, terutama pada wajib pajak yang menjalankan usaha online atau memiliki penghasilan tambahan dari pekerjaan sampingan seperti trainer, pengajar paruh waktu, dan profesi sejenis.

“Kadang-kadang kita lupa, misalnya saya pegawai negeri bekerja di kementerian, tetapi juga menjadi trainer paruh waktu ketika weekend di universitas tertentu. Itu kan dapat penghasilan, ada bukti potongnya. Nah, itu masuk datanya ke kami,” ujar Bimo.

Secara keseluruhan, perluasan ekstensifikasi ini menegaskan pergeseran pengawasan yang semakin berbasis data dan berfokus pada kelengkapan pelaporan, bukan semata menambah jumlah wajib pajak baru. Bagi wajib pajak, kebijakan ini memperkuat urgensi memastikan seluruh sumber penghasilan—baik utama maupun tambahan—dicatat dan dilaporkan secara konsisten dalam SPT guna meminimalkan risiko klarifikasi maupun koreksi di kemudian hari.

Setoran Pajak Februari 2026 Melonjak, DJP Klaim Penerimaan Masuk Jalur Positif

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat adanya pertumbuhan setoran pajak yang kuat pada Februari 2026. Bimo Wijayanto selaku Direktur Jenderal Pajak menyampaikan bahwa penerimaan bersih (net revenue) pada periode tersebut naik 30,2% secara tahunan (yoy), sementara penerimaan kotor (gross) tumbuh 19% yoy.

Bimo menilai capaian awal tahun ini menjadi sinyal positif bagi kinerja penerimaan pajak sepanjang 2026, sekaligus memperkuat optimisme DJP untuk menjaga tren pertumbuhan hingga kuartal I.

“Di Februari ini net revenue 30,2 persen kenaikannya. Sementara gross-nya itu 19 persen. Artinya kami sangat optimis performance ini akan kami jaga sejak awal tahun,” kata Bimo dalam Media Briefing, Jumat (6/3/2026).

Menurut Bimo, performa di awal 2026 ditopang kombinasi strategi intensifikasi—memperkuat basis pajak yang sudah ada—serta ekstensifikasi untuk memperluas dan mengoptimalkan potensi penerimaan. DJP, kata dia, tidak hanya mengandalkan pendekatan pada wajib pajak yang sudah rutin menjadi sasaran pengawasan, tetapi juga menekankan pemadanan data untuk memastikan pelaporan pajak lebih lengkap.

Referensi: