Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.
Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 untuk memberikan kepastian hukum mengenai kuasa wajib pajak, memperkuat standar kompetensi, serta menyesuaikan mekanisme pemberian kuasa dengan sistem administrasi perpajakan yang semakin terdigitalisasi.
Melalui aturan baru ini, pemerintah juga menegaskan bahwa meskipun wajib pajak dapat menunjuk kuasa untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, tanggung jawab atas kewajiban perpajakan tetap berada pada wajib pajak. Lantas, apa saja perubahan penting yang diatur dalam PMK 44 Tahun 2026?
Wajib Pajak Tetap Menjadi Pihak yang Bertanggung Jawab

Salah satu pesan utama yang ditekankan dalam PMK 44 Tahun 2026 adalah bahwa hubungan hukum dalam perpajakan pada dasarnya tetap berlangsung antara negara dan wajib pajak. Penunjukan kuasa bukan berarti memindahkan seluruh tanggung jawab perpajakan kepada pihak lain, melainkan hanya memberikan kewenangan untuk melaksanakan hak atau memenuhi kewajiban tertentu atas nama wajib pajak.
Artinya, meskipun administrasi perpajakan dikerjakan oleh kuasa, tanggung jawab atas kebenaran data, pembayaran pajak, maupun pelaporan tetap melekat pada wajib pajak sebagai pemberi kuasa. Prinsip ini menjadi penting mengingat masih terdapat anggapan bahwa seluruh konsekuensi perpajakan otomatis beralih setelah menunjuk konsultan atau kuasa pajak.
Di sisi lain, regulasi ini juga menegaskan bahwa penggunaan kuasa bukan merupakan kewajiban. Wajib pajak tetap diberikan keleluasaan untuk mengurus sendiri kewajiban perpajakannya apabila memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai.
Kehadiran kuasa lebih ditujukan sebagai bentuk bantuan profesional bagi wajib pajak yang menghadapi keterbatasan, baik karena kompleksitas transaksi usaha, kesibukan, kondisi kesehatan, maupun faktor lainnya.
Dengan demikian, keberadaan kuasa tidak dimaksudkan untuk menggantikan posisi wajib pajak, tetapi membantu pelaksanaan administrasi perpajakan sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang diberikan melalui Surat Kuasa Khusus.
Siapa Saja yang Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak?
PMK 44 Tahun 2026 memberikan kepastian mengenai pihak-pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Penunjukan tersebut dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus yang hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan untuk pelaksanaan hak atau kewajiban perpajakan tertentu.
Secara umum, terdapat tiga kategori pihak yang dapat menjadi kuasa, yaitu konsultan pajak, pihak lain yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), serta anggota keluarga. Yang dimaksud keluarga meliputi suami, istri, maupun hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.
Perbedaan utama di antara ketiga kategori tersebut terletak pada persyaratan kompetensinya. Konsultan pajak dianggap telah memenuhi kompetensi apabila memiliki izin konsultan pajak yang masih berlaku. Sementara itu, pihak lain wajib memiliki SKT yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti telah memenuhi persyaratan untuk menjadi kuasa.
Adapun anggota keluarga tidak diwajibkan memenuhi persyaratan kompetensi perpajakan sebagaimana berlaku bagi konsultan pajak maupun pihak lain. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak yang ingin memperoleh bantuan dari anggota keluarga dalam menjalankan administrasi perpajakannya.
Selain itu, PMK 44 Tahun 2026 juga menetapkan syarat khusus bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang ingin menjadi kuasa wajib pajak. Mereka baru dapat menjalankan peran tersebut setelah melewati masa tunggu selama lima tahun sejak pensiun, diberhentikan, atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
Standar Kompetensi yang Diperketat
Perubahan penting lainnya dalam PMK 44 Tahun 2026 adalah penegasan mengenai standar kompetensi bagi kuasa wajib pajak. Pemerintah menilai bahwa meningkatnya digitalisasi layanan perpajakan menuntut setiap pihak yang bertindak sebagai kuasa memiliki kemampuan yang memadai agar dapat menjalankan administrasi perpajakan secara benar.
Kesalahan dalam pengisian data, penggunaan akun perpajakan elektronik, maupun penyampaian dokumen secara digital berpotensi menimbulkan sanksi administrasi atau sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, persyaratan kompetensi dipandang sebagai upaya perlindungan terhadap wajib pajak sekaligus menjaga kualitas pelayanan perpajakan.
Regulasi ini juga mengatur bahwa konsultan pajak maupun pihak lain yang sedang dikenai sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengatur syarat awal menjadi kuasa, tetapi juga memastikan integritas pihak yang menjalankan profesi tersebut tetap terjaga.
Bagi profesi konsultan pajak, pengaturan baru ini sekaligus mempertegas bahwa kepercayaan masyarakat terhadap jasa konsultan seharusnya dibangun melalui kompetensi, pengalaman, kualitas layanan, dan kepatuhan terhadap kode etik, bukan karena adanya kewajiban hukum untuk menggunakan jasa mereka.
Administrasi Kuasa Kini Menyesuaikan Era Digital
Sejalan dengan transformasi digital di bidang perpajakan, PMK 44 Tahun 2026 juga mengakomodasi mekanisme pemberian kuasa secara elektronik. Surat Kuasa Khusus kini tidak hanya dapat dibuat dalam bentuk dokumen fisik, tetapi juga melalui Portal Wajib Pajak.
Apabila kuasa diberikan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik, wajib pajak harus memberikan persetujuan akses kepada kuasa melalui portal tersebut. Dengan mekanisme ini, seluruh proses administrasi dapat dilakukan secara lebih terintegrasi sekaligus meningkatkan keamanan pengelolaan data perpajakan.
Di samping itu, pemerintah memperjelas batas kewenangan seorang kuasa. Satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang penerima kuasa dan hanya dapat digunakan untuk pelaksanaan hak atau kewajiban perpajakan yang secara tegas dicantumkan dalam surat tersebut. Kuasa juga tidak diperkenankan mengalihkan kewenangan yang diterimanya kepada pihak lain.
PMK 44 Tahun 2026 turut memuat kewajiban etik bagi kuasa, seperti menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak, bertindak profesional, mematuhi ketentuan perpajakan, serta tidak menghalangi proses pemeriksaan maupun pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masa Transisi hingga Akhir 2026
Untuk memberikan waktu penyesuaian terhadap aturan baru, pemerintah menetapkan masa transisi bagi pihak selain konsultan pajak yang telah memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan.
Sesuai Pasal 16 ayat (1) PMK 44 Tahun 2026, kelompok tersebut masih dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak hingga 31 Desember 2026. Setelah masa transisi berakhir, penunjukan kuasa akan sepenuhnya mengikuti persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK 44 Tahun 2026.
Kebijakan transisi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para calon kuasa untuk menyesuaikan diri dengan persyaratan baru tanpa mengganggu pelayanan kepada wajib pajak yang sedang berjalan.
Referensi:
- Daffa Yasril Nurmansyah. Siapa Saja Pihak yang Dapat Ditunjuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak? Diakses pada 20 Juli 2026
- IKPI. Pemerintah Perketat Aturan Kuasa Pajak melalui PMK 44/2026. Diakses pada 20 Juli 2026