Aturan Baru Terbit, Status Wajib Pajak Patuh Direset: Wajib Daftar Ulang Mulai 1 Juni 2026
Dilansir oleh IKPI, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mewajibkan Wajib Pajak (WP) yang sebelumnya memegang status sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh) untuk melakukan registrasi ulang. Kebijakan “reset” status ini merupakan buntut dari berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Berdasarkan…