Mulai Tahun 2026, Exchange Kripto Wajib Laporkan Data Pengguna dan Transaksi Besar
Pemerintah mewajibkan seluruh Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) pelapor dalam kerangka Crypto Asset Reporting Framework (CARF) untuk mulai menerapkan prosedur identifikasi rekening aset kripto per 1 Januari 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, yang diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Identifikasi…